Tobelo, bhayangkarautama.com
Penyidik Satreskrim Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan (mengambil keterangan) terhadap Ketua Sinode GMIH Demianus Ice, Pdt. Abram Ugu, dan kawan-kawan atas laporan Pdt. Anselmus Puasa terkait dengan tindak Pidana Pelanggaran penggunaan merek GMIH tanpa seijin pemilik, Jumat (9/12/2022).
Dari amatan Media Bhayangkara Utama, selain para terlapor, penyidik juga mengambil keterangan terhadap Pdt. Mesak, Pdt. Eduard Mailoa dan Doraino Hohary dari pihak pelapor.
Pdt. Mesak kepada sejumlah awak media usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku Utara menjelaskan, “Kami dari pihak pelapor, saya Pdt. Mesak, Pdt. Eduard Mailoa dan Doraino Hohary dari pihak pelapor juga dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku Utara”.
Ini terkait dengan laporan dari Ketua Sinode GMIH jalan Pemerintahan, Elsamus Puasa terhadap dugaan pelanggaran pidana Ketua Sinode GMIH jalan Kemakmuran, Pdt. Demianus Ice dan kawan-kawan atas tindak Pidana pelanggaran penggunaan merek GMIH tanpa seijin pemilik. “Jadi kami dimintai keterangan,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Demianus Ice,
Nus Laritmas saat dikonfirmasi mengatakan, “terkait dengan laporan Pdt. Aselmus Puasa dan kawan-kawan terhadap Pdt. Demianus Ice dan beberapa teman, kami menilai sangat prematur laporannya disebabkan perkara merek/logo yang disengketakan saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung”.
“Kemudian tidak ada penetapan eksekusi oleh Pengadilan niaga terhadap putusan merek/logo tersebut, sehingga dalam melakukan penyelidikan perkara ini harusnya menunggu penetapan eksekusi pengadilan dulu baru bisa diproses perkara ini. Hal ini yang tidak dipahami secara benar oleh Pdt. Aselmus Puasa, ini adalah perkara perdata khusus berkaitan dengan logo/merek sehingga harus dipisahkan,”terangnya.
“Atas laporan tersebut, telah diklarifikasi oleh Dr. Demianus Ice dan kawan-kawan karena penyidik Polda tadi hanya meminta klarifikasi keterangan berkaitan dengan pengaduan Pdt. Aselmus Puasa. Kami berharap agar laporan tersebut harusnya dihentikan karena perkaranya belum ada penetapan eksekusi pengadilan berwenang,” imbuhnya.
Lebih jauh Laritmas bilang bahwa proses pidana baru bisa dilaksanakan jika sudah ada penetapan eksekusi pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Hukum acara Perdata (Rbg) dan sampai sekarang belum ada perintah eksekusi putusan.
“Kami sampaikan juga, dalam waktu singkat kami akan memasukan 5 laporan juga ke Polda Maluku Utara, harapan kami penyidik Polda juga akan menindaklanjuti laporan kami,” tutupnya. (Roby P.)
Beranda Daerah Penyidik Polda Maluku Utara Ambil Keterangan Ketua Sinode Demianus Ice Terkait Laporan...