Purwakarta, Jabar
Walaupun terbilang lambat, Pemkab Purwakarta akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ya, sudah diparipurnakan. Teknisnya nanti tinggal ditindaklanjuti oleh Perbup,” kata anggota Komisi I DPRD Purwakarta, Devi Mutiara Sari, Selasa 13 April 2021.
Menurutnya, Perda PPA penting untuk memastikan hak hak dasar perempuan dan anak terjaga. Demikian halnya kewajiban pemerintah menjadi lebih terang benderang pada wilayah mana mereka harus hadir dan bekerja.
“Dalam perda misalnya, tegas disebutkan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PPA. Di luar itu juga diamanatkan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga UPTD PPA,” pungkas Devi.
Dengan begitu, lanjut Devi yang juga Ketua Pansus ini, Pemda nanti tidak lagi gagap ketika dihadapkan pada masalah-masalah yang melibatkan perempuan maupun anak. Para pihak yang telah ditunjuk bisa langsung bekerja sebagaimana tupoksinya. Termasuk dalam hal melakukan pendampingan.
“Bahkan dalam Perda ini juga dimasukan ketentuan mengenai larangan-larangan hingga sanksi. Misal, sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan izin praktek bisa dikenakan kepada petugas kesehatan yang kedapatan menolak memberikan pelayanan kepada korban. Di luar itu, juga disinggung sanksi pidana bagi mereka yang dianggap melakukan pelanggaran diantaranya dengan mempekerjakan anak (usia di bawah 18 tahun),” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga berharap, Perda ini dapat berjalan efektif. Meski kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Purwakarta tergolong rendah, namun kedepan bisa semakin ditekan lagi. “Mencegah lebih baik daripada menangani,” tutur Devi. (Dodi SP)