Beranda Narkoba Pije Pengedar Sabu “Pasrah” Ditangkap Polisi Dirumah Mertua

Pije Pengedar Sabu “Pasrah” Ditangkap Polisi Dirumah Mertua

178
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Polres Sergai berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Serba Jadi khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.

Sergai, Sumut | Adapun tersangka yang diamankan MAH alias Pije (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap hari sabtu (09/02/2020) pukul 21:00 WIB, tepatnya dikediaman mertua tersangka.

Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.200.000 dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang SH., M.Hum kepada wartawan, Senin (10/02/2020).

Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan undercover buy terhadap pelaku.

“Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah pije tim langsung menyergap secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,” ujar Mantan Kapolres Batubara ini.

Hasil pengeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam rak televisi.

Pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah Ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah Ucok tidak ditemukan barang barang terlarang.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Hum PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here