Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibantuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan, untuk menuntaskan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh dua lembaga penyidik tertinggi di Aceh itu, dibeberapa Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintah Non Struktural.
“Pada wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019, proses kelanjutannya koordinasi dan supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan, untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.,” - Jubir KPK, Ali Fikri -
Banda Aceh |BU| Menurut sumber KPK kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dan di supervisi bersama Polda Aceh dan Kejati Aceh sejak 13 Juli 2020 hingga tanggal 18 Juli 2020, Demikian sumber media ini yang diperoleh dari keterangan Juru Bicara KPK, Minggu (19/07/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya di Jakarta mengatakan, “Kerjasama tersebut diawali sejak tanggal 13 Juli sampai 18 Juli 2020, dimana Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Polda Aceh dan Kejati Aceh. Dimana, saat ini ada empat kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Aceh dalam penanganannya dibantu KPK,” kata Plt Ali Fikri.
Dijelaskan, kasus yang sedang ditangani tersebut masing-masing adalah mengenai dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017, Kasus dilingkungan Kabupaten Simeulue sudah disdik Polda Aceh sejak pada 2020 ini.
Kemudian, kasus dugaan korupsi penyalah gunaan kewenangan, penggunaan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues, anggarannya bersumber dari dana APBD tahun 2003. Kasus ini juga sudah di sidik Polda Aceh dan Polres Gayo Lues sejak tahun 2013 silam.
Selanjutnya, ada juga kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.648.389.000, yang bersumber dari anggaran APBA tahun 2016.
Proyek ini sendiri pekerjaannya dilaksanaan oleh CV. Cahaya Artha Mulia (CV CAM) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh, kasus itu juga sudah mulai di sidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017 lalu.
Selanjutnya, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Air Bersih Bioteknologi di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.425.250.000, proyek ini sumber anggarannya dari APBA 2011, dan juga sudah mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe tahun 2016 yang lalu.
Sementara dua kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejati Aceh adalah, kasus dugaan korupsi terkait Revitalisasi Pasar Tradisional, yang dibiayai dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah Tahap I tahun anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp.12.620.000.000.
“Yang terakhir proyek pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri, tahap II TA5. 2016 yang dibiayai DAK Tambahan Usulan Daerah tahun 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam,” jelas Ali Fikri.
Ditambahkan, ditahun 2020 ini ada tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Tugas (ST) untuk perhitungan PKKN, sebagai audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat Kabupaten Simeulue sumber anggaran APBK tahun 2017 dan anggaran APBN tahun 2018.
Demikian juga audit PKKN dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanak aset pada PT Kereta Api (Persero) Sub Devisi Regional I.
“Pada wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019, proses kelanjutannya koordinasi dan supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan, untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.,” tandasnya. (Jalaluddin Zky).