Beranda Bhayangkara Polda Kepri Bekuk Penyebar Konten Asusila Di Jakarta Timur

Polda Kepri Bekuk Penyebar Konten Asusila Di Jakarta Timur

108
0

Batam, Kepri

Tersangka penyebar konten asusila berinisial FD, diamankan oleh Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, (27/1/2021) di salah satu warung yang berada di jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy S.IK., MH., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran SH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

Kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran, yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka.

Selanjutnya, pada Agustus 2020, korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan, lalu tersangka Inisial FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri, namun dilarang oleh korban dikarenakan di daerah Kepri masih Pandemi Covid-19, menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban,” ujar Nugroho.

Berikutnya pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri, kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram.

Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya, tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.

“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu warung di jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (27/1/2021),” tutur Wadir.

Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran SH.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri. (Efli Naldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here