Beranda Polda Polda Sumatera Barat Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering

Polda Sumatera Barat Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering

1
0

Padang, Sumbar

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti 37,2 kilogram ganja. Barang bukti ini merupakan milik tersangka MP (27) yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Rudy Yulianto bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, ada 37.205,55 gram ganja kering yang dimusnahkan dari 37.250 gram barang bukti.

“Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, tutur dia, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Padang.

“Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap,” kata Dwi, Kamis (4/8/2022).

Dwi mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AAP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here