Polres Agam laksanakan jumpa Pers ungkap penangkapan kurir narkoba di Mapolres Agam, yang dipimpin Kapolres Agam AKBP Dwi Nur S bersama Kasat Narkoba dan para jajarannya, Selasa (07/01/2020).
Agam, Sumbar | AKBP Dwi Nur S, mengungkapkan, “Khusus untuk penangkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Agam baru kali ini terbilang besar sejak adanya Satnarkoba dan ini merupakan kerja keras yang telah di lakukan jajaran Satnarkoba tentunya juga unsur masyarakat yang telah ikut andil memberikan informasi,” kata Kapolres.
Narkoba yang dibawa dari daerah Pekanbaru Propinsi Riau tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan berat barang mencapai 185,48 gram untuk narkoba jenis sabu dan 31 gram jenis ekstasi, dengan perkiraan senilai Rp. 180 Juta.
Pelaku BA (37) warga Lawang, Kecamatan Matur adalah target yang telah lama di incar oleh jajaran Satnarkoba. Untuk di ketahui bahwa pelaku baru 4 bulan menetap di kampung dan sebelumnya pekerjaannya hanya seorang petani biasa.
Sedangkan dari hasil penangkapan Budi Anggara alias BA selain barang haram jenis sabu dan pil ekstasi juga disita barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BM 5181 UB serta sebuah Hp dan Tas.
BA ditangkap pada Jumat , (03/01/2020) sekira pukul 12.30 WIB di Kelok 1 Maninjau saat berhenti untuk membeli minuman mineral di sebuah warung menuju Lubuk Basung yang rencana akan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Pasaman Barat guna mengedarkan Narkoba miliknya.
“Saya menghimbau untuk masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Agam. Dan jauhkanlah masyarakat kita dari serangan Narkoba,” pungkas Kapolres Agam AKBP Dwi Nur S. (Leo)