Blora, Jateng
Polres Blora menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus penjaringan perangkat desa (Perades)di Kabupaten Blora, Rabu (16/2/2022). Penyidik menetapkan kasus Perangkat Desa (Perades) di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah ke tahap sidik.
Dalam acara konfrensi pres hari ini, melanjutkan penanganan perkara khususnya menidaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait penjaringan perangkat desa (Perades).
AKBP Aan Hardiansyah menjelaskan, ada dua desa yaitu Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah yang sudah ditetapkan dan ada beberapa status tersangka.
Ia juga menambahkan, untuk Desa Talok ditingkatkan dari lidik menjadi sidik, Desa Cabean, Desa Centong dan Desa Sumber sendiri masih dalam lidik, namun untuk Desa Sembongen kita sampaikan untuk hentikan penyelidikan.
“Ada 9 laporan hari ini yang diterima oleh Polres Blora, untuk Desa Cabean ada dua laporan tapi sama permasalahannya,” tuturnya. (Sujono)