Pangandaran -Bhayangkarautama. Jajaran personel Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020. Operasi tersebut dilaksanakan di sekitar Bunderan Marlin Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (28 September 2020).
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., menuturkan, sasaran operasi yustisi di bunderan Ikan Marlin yakni warga masyarakat maupun pengunjung objek wisata Pantai Pangandaran baik berkendara roda 2 atau roda 4 yang tidak menggunakan masker. Operasi ini dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Pangandaran.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri, kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi dan denda.
“Mereka yang melanggar kami berikan tindakan langsung. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, sanksi fisik hingga denda,” tegasnya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i