Bjayangkarautama. Com
Ciamis - Belasan pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Rancah Polres Ciamis ditindak oleh petugas gagbungan. Penindakan ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Jalan Rancah - Raja Desa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13 Oktober 2020).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancah, AKP Alan Dahlan, SH., dan melibatkan 16personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait. Dimana operasi ini dilakukan seiring dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Rancah.
Kapolsek Rancah, AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan cara meminta warga dalam beraktifitas untuk mempedomani protokol kesehatan.
“Semoga operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” kata AKP Alan Dahlan.
Kapolsek berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.