Tentang Perkembangan Perkara terkait dengan Laporan Pelanggaran Undang - Undang ITE dan Fitnah, Kuasa Hukum PT. Agogo Golden Group (AGG) Mendesak Polres Ende segera menuntaskan kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) terhadap PT. AGG yang dilaporkan ke Polres Ende pada, 24 Juli 2019 lalu.
Ende, NTT | Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT. AGG, Filmon Marvin Williams Lay, SH. kepada awak media di Ende.
Willi Lay mengatakan, Kasus yang sudah dilaporkan kliennnya saudara Frengki Ratu Taga sudah cukup lama sejak bulan Juli 2019.
Namun sampai saat ini belum diselesaikan dan sebagai Kuasa Hukum pihaknya sangat menyayangkan kinerja Kepolisian Resor Ende yang dinilai sangat lamban dalam menangani perkara tersebut.
“Saya sebagai Pengacara dari klien saya yakni, Frengky Ratu Taga / PT. AGG menyampaikan bahwa, sampai dengan hari ini laporan kita sejak bulan Juli 2019 lalu, perkembangannya, saya sangat - sangat kecewa dengan langkah - langkah yang diambil pihak Kepolisian dan menurut saya, sangat - sangat terlalu lamban,” ungkapnya.
Karena yang kita bicarakan disini adalah Pelanggaran terhadap Undang -Undang ITE dan Penyebaran Berita Hoax, Dimana berita yang disampaikan itu betul - betul kalau kita melihat isi pemberitaannya itu, sangat - sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris PT. Agogo Golden Group Frangky Ratu Taga, Rabu (24/7/2019) lalu resmi melaporkan SB dan KBB kepada pihak Kepolisian Resort Ende.
Komisaris PT. Agogo Golden Group merasa dirugikan dengan pemberitaan yang dilansir salah satu media online yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.
Penasihat Hukum PT. Agogo Filmon Marvin Wilyams Lay mengatakan berita tersebut Hoax. Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 27 ayat 3 no 1 tahun 2008, pasal 3310 junto pasal 55 atau turut serta secara bersama-sama menyebarkan berita bohong.
Sementara berdasarkan fakta yang ada PT. Agogo Golden Group sama sekali belum melakukan pengerjaan pada lokasi di Kabupaten Manggarai Timur.
Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan PT. Agogo hanya mengerjakan jalan hotmix sepanjang 100 meter dan mutu pekerjaan buruk padahal sesuai fakta panjang jalan yang harus dikerjakan itu sepanjang 1.100 meter.
“Ini adalah bentuk tudingan tanpa alat bukti yang jelas. Kita harapkan jangan sampai menjustifikasi orang lain untuk kepentingan tertentu tanpa ada alat bukti yang jelas,” tegas Wili Lay.
Dari situlah kita melaporkan hal itu karena dari sekian banyak berita yang disajikan itu hampir 99 % yang diserang itu adalah PT. AGG. “Sebagai kuasa hukum saya meminta kepada Polres Ende untuk segera menuntaskan kasus yang saat ini sedang ditangani karena secara langsung sangat merugikan klien saya baik secara finansial maupun secara materi dan imateril. Pasalnya berita yang disampaikan tidak sesuai kenyataan,” tegas Willi Lay.
Dirinya juga membenarkan pada tanggal 03 Februari 2020, Pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Ende dengan Nomor: B/15/II/2020/Reskrim yang menyatakan sesuai gelar perkara di Polda NTT pada tanggal 30 Januari 2020, Kasus yang dilaporkan dugaan Tindak Pidana ITE yang melibatkan oknum wartawan akan dikoordinasikan dengan pihak Dewan Pers.
“Sebagai kuasa hukum sudah ditanggapi dengan mengirim surat penolakan ke Polres Ende,” tegasnya.
Willi Lay menyampaikan keberatan bila pihak Polres menyelesaikan kasus pidana ITE dan penyebaran berita bohong melalui Dewan Pers, sedangkan ada pidana yang dilakukan oleh okum tersebut yang melanggar hukum.
Dan sebagai Pengacara yang mendampingi Kliennya Frengky Ratu Taga/PT. AGG, Pihaknya sudah mencaritau nama media dan wartawan tersebut dan ternyata tidak tercatat di Dewan Pers.
“Saya sangat tidak sepakat bila kasus yang saya dampingi ini diselesaikan melalui Dewan Pers. Sedangkan yang dilaporkan adalah pelanggaran Undang - Undang ITE dan Penyebaran Berita Bohong,” ujar Willi Lay.
Ia menegaskan apabila kasus tersebut tidak ada perkembangan maka dirinya akan menempuh jalur hukum lainnya seperti Praperadilan Polres Ende.
Karena Kepolisian itu bukan pihak yang menentukan kesalahan atau kebenaran seseorang. Apabila seseorang cukup bukti, diduga melakukan tindakan pidana, maka dia sudah wajib untuk melangkahnya ke Pengadilan,” pungkas Filmon M. W. Lay, SH.