Kuansing, Riau
Penertiban dan pemasangan spanduk bertuliskan ‘dilarang melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin’, aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) lagi-lagi tidak merasa pernah jera dengan penindakan Polri terus menerus di Wikum Polres dan di Kecamamatan Singingi, Senin siang (25/10/2021).
Saat dikonfirmasi Bhayangkarautama.com lewat pesan WhatsApp, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., MSi., melalui Polsek Singingi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, SH., MH., pada saat penindakan Peti di wilayah hukumnya, menemukan satu rakit peti oleh personilnya yang tidak beroperasi lagi.
Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, SH., MH., membenarkan hal tersebut. “Saya dan personil turun, ditemui satu unit rakit tidak beroperasi. Jadi, langkah yang diambil adalah mengambil barang bukti dan memasang spanduk himbauan larangan untuk aktivitas PETI di TKP,” ujar Kapolsek Singingi, saat dihubungi media, pada Senin (25/10/2021) siang.
Tepatnya di lokasi yang ditemukan tidak hanya memasang spanduk, Kapolsek dan personilnya mengamankan 1 unit Fuel Pump, 1 buah tampa mendulang plastik warna hitam, kunci besi berbagai ukuran, 1 lembar karpet, 1 buah baskom dan satu buah ember.
Kemudian beberapa kendala yang dihadapi di lapangan oleh personil adalah alam terbuka menyulitkan dalam penangkapan yang diduga pelaku, banyaknya akses jalan yang susah dilalui menuju TKP dan kondisi TKP yang penuh dengan lumpur.
“Kegiatan penertiban PETI di wilayah hukum Posek Singingi dimulai dari pukul 14.00 WIB, selesai pada pukul 16.10 WIB. Adapun tindakan yang dilakukan, melaporkan kepada pimpinan, melakukan dokumentasi, memasang spanduk himbauan larangan PETI, membuat berita acara di TKP, dan membuat berita acara terkait BB di TKP. Dalam Penindakan ini situasi aman dan terkendali,” tutup Kapolsek Singingi. (Wawan Syahputra)