Sabang, Aceh
Setelah melalui proses penyidikan yang melelahkan , akhirnya tim Satreskrim Polres Sabang, yang dipimpin Kasatreskrim Ipda Rachmad, SH, MH, berhasil mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka M. Ali Umar Bin (alm) Umar, yang menjadikan dirinya sebagai perempuan cantik di media layanan FeceBook (FB), dan pelaku terancam hukuman pasal berlapis.
Dalam konfrensi pers Rabu (07/10/20), Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun,SH melalui Wakapolres, Kompol Muhammad Husin,SH mengatakan bahwa “kasus dilidik oleh Satreskrim Polres Sabang tersebut berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /01/VII/RES.1.19/2020 ACEH/RES SBG/SJ. Tanggal 07 Juli 2020. Kemudian didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01.a/VII/RES. 1.01/2020 Tanggal 09 Juli 2020 dan Tanggal 10 September 2020 serta Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor : SPDP/01/VII/RES. 1.01/2020 Tanggal 15 Juli 2020”, jelas Wakapolres didampingi Kasatreskrim, Ipda Rachmad, SH,MH, Kapolsek Sukajaya, Ipda Rudi S dan Ka Subbag Humas, Iptu Dahlan.
Pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Sabang, Ipda Rachmad, SH,MH menyampaikan, tersangka pelaku penipuan M. Ali Umar alias Ali bin (alm) Umar 39 tahun warga Dusun Damai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada tanggal 08 April 2020 melakukan hubungan pertemanan dengan korban yang berinisial ZF, warga Kota Sabang, dengan menggunakan layanan media FB.
Modus operansi yang jalankan tersangka dalam mengelabui korban ZF, tersangka memasang foto dirinya di FB sebagai seorang perempuan cantik dengan nama akun BK dan atas nama SL. Dari hasil pertemanan di FB tersebut, sehingga menjadi akrab dan teman baik serta saling mengirim sejumlah pesan-pesan pribadinya.
Perkenalan tersebut dari hari ke hari semakin intim dan dekat, maka tersangka M. Ali berani meminta kepada korban ZF untuk mengirim foto tidak senonoh, hal serupa juga dilakukan tersangka dengan mengirim foto yang sama. Sehingga, tidak lama berselang tersangka meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp.1 juta untuk alasan modal usaha kuliner.
“Pandai kali memang si tersangka penipuan yang menjadikan dirinya sebagai seorang perempuan cantik, sehingga korban terpadaya dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah”, terang Kasatreskrim Ipda Rachman, SH,MH, didampingi Kapolsek Sukajaya, Iptu Rudi S.
Dengan semakin dekat hubungan kedua belah pihak, tambah Kasatreskrim maka, korban selalu memenuhi permintaan tersangka dengan kerap mengirim uang dan foto vulgar masing-masing, sehingga uang korban yang telah dikirim kepada tersangka mencapai puluhan juta rupiah.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2020 tersangka mulai memeras korban dengan cara menggantikan posisi dirinya dari seorang perempuan cantik menjadi seorang laki-laki mengatasnamakan suami dari pemilik FB akun BK atau si perempuan cantik tadi dan mengancam korban bahwa akan melaporkan korban ke pihak yang berwajib.
“Jangan main-main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah ku lihat semua. Siap malam ini”, tulis tersangka, dicuitan mesenger miliknya
Dikarenakan ketakutan disebarluaskan foto-foto vulgarnya, korban terus memenuhi permintaan tersangka dengan pengiriman sejumlah uang ke rekening yang diminta tersangka, mulai sebesar Rp.1,5 juta. Tahu korban ketakutan, tersangka terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp termasuk menelepon langsung korban, agar korban terus mengirimkan uangnya.
Tersangka berhasil memeras korban sehingga mengalami kerugian pengiriman uang kontan kepada tersangka mencapai Rp.130.500.000.00, uang tersebut yang dikirim korban masuk ke sejumlah rekening sesuai yang dikehendaki tersangka dan keperluan pribadinya. Uang dari hasil pemerasan dan penipuan yang disita Polisi sebagai Barang Bukti (BB) antara lain Hand Phone, sepatu, kalung emas, cincin emas, gelang emas, Drone dan Remote Control.
Dalam kasus ini tesangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45b JO Pasal 29 Undang-Undang Relublik Indonesia Nomor : 19 tahhn 2006, dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya tersangka dapat diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara dan ditambah Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 4 tahun kurungan. Maka, tesangka akan menjalani masa hukuman selama 13 tahun penjara”, ungkap Rachmad. (Jalaluddin).