Dua pria inisial, MTKS (42) warga Desa Tiga Panah, Kec. Tiga Panah dan ZG (20) warga Desa Beganding, Kec. Simp. Empat, Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo, karena diduga terlibat pengedaran narkotika jenis sabu, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 00.30 wib.
Tanah Karo, Sumut | Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, SH, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan membenarkan mengamankan kedua terduga pelaku narkotika tersebut. “Awal nya kita amankan terduga pelaku MTKS dari salah satu lokasi dikawasan Jl Lost Tiga Panah, persis di tepi jalan. Terduga yang sempat melihat kedatangan kita sempat membuang satu buah plastik bening berisi diduga sabu ke tanah. Setelah kita mengamankan MTKS, kita temukan dan amankan satu buah plastik klip diduga berisi sabu dan satu unit hp merk Nokia warna hitam,” ujar Ras Maju.
“Tidak sampai disitu, kita kembangkan ke kediaman terduga, dari situ kita amankan uang tunai sebesar Rp 600.000 serta satu lembar slip transfer bank BRI. Dan kita kembangkan lagi berhasil kita amankan terduga pelaku ZG di Desa Beganding disekitar Jl Pemotongan Surbakti. Dimana kita menduga ZG hendak mengantar bb sabu kepada MTSK. Dari ZG kita peroleh bb plastic warna hitam yang sebelumnya dibuang oleh ZG ke tanah berisi diduga satu paket plastic klip ukuran besar seberat lebih kurang 28,39 gram,” sebut Kasat Narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kedua terduga tersebut bahwa bb yang diperoleh ZG merupakan milik terduga berinisial SG yang masih dalan pencarian polisi. “Dari keterangan para terduga bahwa bb diduga sabu itu adalah milik SG yang masih dalam pencarian kita. Saat ini kasus ini masih dalam pemeriksaan lanjut guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Ras Maju. (Erwin perangin-angin).