Beranda Bhayangkara Polrestabes Medan : “Kapolrestabes dan Polsek Kutalimbaru Paparkan BB 1Kg Sabu dan...

Polrestabes Medan : “Kapolrestabes dan Polsek Kutalimbaru Paparkan BB 1Kg Sabu dan 20 Butir Ekstasi”

128
0

Satu dari dua pengedar narkotika jaringan antar provinsi yang telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru.

“Untuk saat ini, hampir dua bulan saya menjabat, kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu yang berhasil digagalkan, kami menghimbau pada masyarakat agar menjauhi narkotika, karena narkotika ini sudah sangat meresahkan peredarannya,” - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko -

Medan, Sumut |BU| Dalam paparan yang langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, terungkap Tersangkanya Supriadi alias Kebo (29) warga Jalan Bunga Cempaka, Komplek D’Cluster no. VC 16, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Medan diringkus Polisi dengan barang bukti berupa 1 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, 20 butir pil ekstasi, 4 unit HP dan uang tunai Rp.19.400.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Menurut Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru, AKP. B Surbakti dan Kanit Reskrim, Iptu R.E Sitohang saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB mengatakan bahwa, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Bunga Cempaka, Komplek D’Cluster, no VC 16 kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Selasa, Tanggal 14 Juli 2020 dilakukan penggerebekan di lokasi, namun pada saat itu salah satu pelaku atas nama Ares Munandar Putra berhasil melarikan diri, namun Tekab Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus seorang pelaku bernama Supriadi alias Kebo.

“Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan 1 Kg sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan yang tunai diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah”, terang Riko.

Selanjutnya, kata Kapolrestabes Medan lagi, “Untuk proses penyelidikan tersangka langsung diamankan ke Polsek Kutalimbaru. Saat ini kita masih mengejar seorang pelaku yang berhasil melarikan diri atas nama Ares Munandar Putra, dan menurut pengakuan dari tersangka Supriadi alias Kebo, bahwa sabu-sabu tersebut didatangkan dari Pekanbaru,” paparnya.

“Untuk saat ini, hampir dua bulan saya menjabat, kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu yang berhasil digagalkan, kami menghimbau pada masyarakat agar menjauhi narkotika, karena narkotika ini sudah sangat meresahkan peredarannya,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Junaidi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here