Batam, Kepri
Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Ipda Yustinus Halawa, SH., MH., beserta anggota Opsnal Polsek Batam Kota, melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku curanmor roda 4 di Ruko Mitra Raya Batam Center, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Kedua pelaku berinisial W (28) dan AP (26), warga Kota Batam.
Berawal pada Selasa (19/10/2021), sekira pukul 16.00 Wib, korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek CCTV dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan korban, Selasa (19/10/2021), Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil Mercy yang dicuri. Saat itu diketahui dari saksi A, bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan Cipta Asri Barelang.
Setelah itu tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil Mercy yang dicuri oleh kedua pelaku. Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di hotel Leon di Batu Ampar. Kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 wib, tim opsnal langsung menuju hotel tempat kedua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan.
Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil Mercy tersebut, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Mercedes benz, 1 unit mobil Honda Odyse, uang tunai Rp 1.5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Yos Guntur, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK., membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda 4, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Leo Nzr)