Jajaran Polsek Sandai melakukan penangkapan dan penggeledahan 3 orang warga karena telah melakukan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu, di Jalan Trans Kalimantan di Desa Istana, kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Selasa (17/3/2020) jam 22.15 Wib dan beserta barang bukti.
Ketapang, Kalbar | Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sandai Ipda Hendra Gunawan, SH, atas infomasi masyarakat akan ada terjadi transaksi narkotika di Desa Istana Kecamatan Sandai, dekat Kantor Desa.
Atas informasi tersebut jajaran Polsek Sandai melakukan pengintaian dilokasi yang dimaksud dan melakukan pengerebekan dan penggeledahan pelaku AR di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan 1 paket yang diduga sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan penggeledahan dirumah AR ditemukan 2 paket,mengenai narkoba tersebut di dapat dari RS mengaku dari AD melalui IP, pelaku AD menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari AJ yang disimpan sebuah bangunan kosong tempat menyimpan narkoba tersebut.
Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 35 bungkus kantong klip transparan,1 buah Bonk / alat hisap sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sandai untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sandai AKP Riwayansah membenarkan, “bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika, pada Selasa (17/3/2020) pada jam 22.15 Wiba dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap tiga (3) orang pelaku tindak pidana narkotika, di jalan Trans Kalimantan (dekat Kantor Desa Istana) Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang,” ungkap Riwayansah, Rabu (18/3/2020).
Pelaku yang diamankan RS (37), AR (35), AG (41). Barang bukti yang diamankan dari ke tiga (3) pelaku, Tiga kantong klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 35 bungkus klip transparan,1 buah Bonk/alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, 2 unit hp merk Oppo,1 unit hp merek Nokia,1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi merah plat nomor KB 5916 ZA. Jelasnya. (Nurjani/Sabirin)