Batam, bhayangkarautama.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk praktik perjudian.
Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Batam, Rozi, mengapresiasi keseriusan Kapolri untuk memberantas praktik perjudian hingga narkoba
“Saya meminta Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti atensi Kapolri untuk memberantas peredaran praktik judi di Kabupaten Karimun,” ungkap Rozi kepada media ini, Senin (9/1/2023) melalui HP selulernya.
Rozi menilai praktik dugaan Judi Sie Jie, Judi Cap Jie Kie dan Kamboja di wilayah Karimun terkesan bebas di jual di kawasan Meral dan sekitarnya.
“Mulusnya bisnis 303 ini sepertinya luput dari pantauan aparat penegak hukum, sehingga praktik jual-beli judi Sie Jie, Cap Jie Kie maupun Kamboja dengan mudah bisa didapat atau dapat dibeli lewat pesan maupun kertas rekapan,” jelasnya.
Rozi meminta Kapolda melalui Kapolres Karimun untuk segera memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas seluruh jenis perjudian.
“Kita minta Kapolda untuk menindaklanjuti melalui Kapolres Karimun untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di Kabupaten Karimun,” harap ketua Lidik Krimsus RI ini.
Secara terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan, aktivitas praktik jual beli nomor Sie Jie, Cap Jie Kie maupun Kamboja sangat mudah di beli di kawasan Meral serta di kedai-kedai kopi seputaran Tanjung Balai Karimun.
“Aktivitas praktik judi ini diduga sudah mulai merebak di Karimun dan sangat mudah untuk dibeli oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali belum memberikan keterangan resmi. (Tim)