Tanah Karo, Sumut
Pelaksanaan pembangunan proyek Plaza Kuliner berbiaya Rp1.309.035.190,00 di Taman Mejuah juah Berastagi, Kabupaten Karo, Prov. Sumatera Utara yang ditangani Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kab. Karo sepertinya menyimpan rahasia, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan yang tidak berjawab.
Pasalnya, Kadisparbud Karo Munarta Ginting, pejabat pembuat komitmen (PPK) Indra Tarigan dan rekanan pelaksana dari CV. Trio Kabanjahe berinisial F br S terkesan tertutup dan tidak bersedia dikonfirmasi. Buktinya Wartawan BU di Tanah Karo yang mencoba menghubungi mereka secara bergantian dan berkali-kali, baik melalui WhastApp, SMS maupun telepon seluler sampai Rabu (26/1) tidak pernah direspon.
Proyek plaza kuliner tersebut sesuai data proyek dikerjakan selama 120 hari kalender, mulai 16 Juli sampai 12 Nopember 2021. Namun nyatanya pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal kontrak.
Kadisparbud Karo, Munarta Ginting saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa proyek plaza kuliner tersebut tidak selesai tepat waktu. Kepada rekanan diberi waktu 10 hari pertama tanpa sanksi karena memang pekerjaan terlambat dimulai, karena lokasi pembangunan belum kosong. “Kalau dalam 10 hari pekerjaan belum selesai maka selanjutnya rekanan akan didenda sesuai peraturan berlaku,” jelas Munarta Ginting.
Nyatanya dalam perpanjangan waktu 10 hari tersebut, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Pantauan di lapangan, terlihat sampai pada tanggal 23 Desember 2021 para pekerja masih melalukan aktivitas.
Sementara PPK proyek Indra Tarigan tentang perpanjangan waktu itu mengatakan bahwa untuk opsi perpanjangan kontrak harus dimusyawarahkan antara Konsultan Pengawas, PPK proyek, Kadis terkait dan rekanan pelaksana.Tentang waktu perpanjangan kontrak pihak rekanan yang menentukan.
“Rekanan harus terlebih dahulu membayar uang denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari,” ujar Indra Tarigan saat itu.
Sementara dari pihak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo terkait proyek plaza kuliner itu, diperoleh keterangan bahwa pada 14 Nopember BPKPAD Kab. Karo telah melakukan pembayaran tahap II sebesar Rp 740.128.499.
“Dengan adanya pembayaran tahap II tersebut maka seluruh dana pembangunan plaza kuliner tersebut telah dibayarkan sepenuhnya,” terang seorang staf Bendehara Umum Daerah (BUD) bermarga Ginting.
Keterangan lain dari seorang staf BPKPAD Karo berinisial RM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/1) mengatakan bahwa atas nama CV. Trio, pembangunan plaza kuliner Berastagi belum ada pembayaran denda.
“Kalau sudah dibayarkan dendanya pastinya slip pembayaran denda ada kami terima”, ujar staf BPKPAD tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait pencairan dana proyek dan pembayaran denda perpanjangan waktu kontrak, Kadisparbud Karo, PPK proyek maupun rekanan yang dikonfirmasi berkali- kali tidak bersedia menjawab.
Tetapi pada Kamis (27/1) setahu bagaimana diterima pesan WhastApp dari sang Kadis. “Sudah saya sampaikan ke PPK untuk konfirmasi jurnalis dan media,” katanya melalui pesan WA tersebut.
Ketika hai itu disampaikan pada PPK proyek, Indra Tarigan, tidak mendapat tanggapan.
Terkait carut marut pengerjaan proyek-proyek di daerah, seperti yang terjadi di Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti angkat bicara. Menurutnya, setiap OPD yang akan melaksanakan pekerjaan infrastruktur umumnya sudah melalui tahap perencanaan.
Pada tahapan prose lelang, LPSE seharusnya telah melaksanakan seleksi pihak penyedia jasa, tentunya yang telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Kesimpulannya, ada indikasi prosedur awal tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam proses lelang, sehingga penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi bisa lolos sebagai pemenang tender.,” ujar Ossie.
“Kalau ternyata progres pekerjaan tidak sesuai kontrak, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun, jangan tutup mata,” pungkasnya.
Bagaimana proses sebenarnya, tim BU akan telusuri lebih lanjut. (Percaya Sembiring)