Tanah Karo, Sumut
Pelaksanaan Proyek Pembuatan revitalisasi parit penataan lingkungan di Jalan Kenanga Kelurahan Gundaling ll, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Prov. Sumatera Utara (Sumut) sepertinya perlu ditingkatkan pengawasannya oleh pihak yang bertanggungjawab. Dalam hal ini Camat Berastagi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Lurah Kelurahan Gundaling ll Berastagi selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan Roberto selaku Konsultan yang ditunjuk atas kepercayaan pengguna anggaran. Setidaknya hal tersebut terkesan saat beberapa kali wartawan BU di Tanah karo melakukan monitoring ke lapangan.
Tinjauan pertama Jumat (19/11), dilanjutkan peninjauan ke dua dan ketiga, Senin (1/12/2021), tidak pernah ditemukan adanya pihak pengawas di lapangan, yang terlihat hanya pekerja sekitar 10 orang dipimpin seorang kepala tukang yang mengaku bermarga Sitanggang, sehingga hasil kerjanya patut dipertanyakan.
Camat Berastagi ketika ditemui awak media di kantornya pada Jumat (3/12/2021) mengatakan, peĺaksanaan kerja proyek tetap dalam pantauan tiga kali seminggu, tanpa menyebutkan secara pasti waktunya.
Ketika ditanya tentang kesiapan proyek mengingat kontrak berakhir 29 Desember 2021, sementara kemajuan kerja di lapangan sebatas pengecoran tembok parit sepanjang 10 meter dan pengikat besi beton, Camat Berastagi mengatakan bahwa pembangunan proyek tersebut diharapkan selesai sesuai kontrak dengan mendesak pihak rekanan untuk menambah tenaga kerja.
“Apabila nantinya tidak selesai maka kita akan membuat kebijakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar David Cardona Sembiring.
Hal yang sama juga dikatakan Lurah Gundaling ll Berastagi Hendri Sinukaban selaku PPK . Proyek pembuatan revitalisasi parit penataan lingkungan tersebut, yang dikerjakan CV. Batu Garut dengan biaya Rp 496 900 000 bersumber dari APBD Karo.
Peĺaksanaan kerja selama 70 hari kalender dimulai sejak 20 Oktober s/d 29 Desember 2021. Bagaimana penyelesaian proyek itu tim BU akan ikuti lebih lanjut. (Percaya Sembiring)