Beranda Daerah Proyek SPAM Ndori Senilai Rp 2,9 Milyar Dinilai Mubazir

Proyek SPAM Ndori Senilai Rp 2,9 Milyar Dinilai Mubazir

176
0

Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Senilai Rp 2,9 Milyar di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai Mubazir. Pasalnya, Sejak dikerjakan pada Tahun 2016 lalu, Air dari pipa yang tak ditanam itu tidak mengalir.

Ende, NTT | Pantauan wartawan di Desa Ndori ditemukan jaringan pipa di tepi jalan. Pipa- pipa itu dibiarkan begitu saja, Karena tidak ditanam oleh kontraktor yang mengerjakan proyek dari dana APBD II itu. Bahkan, Camat setempat tidak mengetahui tentang proyek itu.

“Saya tidak tahu soal proyek ini, Karena saya baru menjabat di 2017. Apalagi tidak ada jejak laporan proyek itu di kecamatan,” tegas Camat Ndori, Ahmad Liga kepada wartawan akhir pekan lalu.

Dia mengaku, “tidak punya pegangan dokumen apapun, Seperti kontrak kerja, PHO atau FHO yang dilaporkan ke kecamatan. Seharusnya, minimal kecamatan memegang dokumen PHO, jika proyek itu telah selesai dikerjakan. Proyek siapa yang kerja saja, saya tidak tahu. Karena tidak ada berita acara penyerahan ke kecamatan,” tegasnya.

Terkait pipa dibiarkan berada di tepi jalan, menurut dia, Seharusnya kontraktor menanam pipa-pipa tersebut, Sehingga tidak menyebabkan kecelakaan bagi warganya yang melintas di jalan raya. “Setahu saya harus ditanam pipanya. Ini fatal bagi kendaraan roda dua yang melintas,” katanya.

Sumber mata air proyek pipa tersebut berasal dari Desa Wonda yang mengaliri kebutuhan air bersih warga di 10 desa di Ndori. Faktanya warga di kecamatan itu lebih banyak mengkonsumsi air bersih yang bersumber dari kali yang berada di kecamatan itu. Air kali itu juga sering digunakan warga untuk memandikan hewan peliharaan mereka.

Selain di Ndori, Proyek SPAM tahun 2016 juga berada di sejumlah titik, yakni di Kecamatan Wolowaru, Maurole, Nuabosi, Detusoko dan Nangapenda.

Tidak hanya di Ndori, Proyek SPAM di Nuabosi juga dinilai mubazir. Sehingga PMKRI Cabang Ende sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut mubazirnya proyek air bersih senilai Rp 4,7 Milyar yang dikerjakan 2017 itu.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan tindakan hukum,” kata PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo.

Firmus Rigo, Mengatakan masyarakat di 5 desa di Nuabosi diantaranya desa Ndetundora 1, Ndetundora 2, Ndetundora 3, Desa Randotonda dan Desa Embuteru sangat kesulitan air bersih.

“Kami sudah advokasi proyek air bersih yang sama sekali belum dinikmati oleh warga Nuabosi. Dugaan saya, Pasti ada sesuatu yang tidak beres dengan proyek tersebut,” ungkap Firmus.

Dirinya mengatakan secara teknik ini proyek diduga tidak sesuai perencanaan, sehingga mubazir dan masyarakat sudah sangat kesal dengan proyek tersebut.

Dia mengaku PMKRI Sudah pernah menyuarakan persoalan tersebut, Namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari penegak hukum yang ada di Ende, Maka dengan ini PMKRI mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan proyek mubazir tersebut.

“Ini anggaran besar, Jadi kami minta agar Kejati NTT yang lakukan Pulbaket saja. Apakah ada dugaan korupsi atau tidak itu tugasnya aparat penegak hukum,” ungkap Firmus.

Kepala Dinas PUPR Ende, Ir. Fransiskus Lewang yang hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa, 25 Februari 2020 tidak berada ditempat. Bahkan dihubungi via telepon sedang berada di luar jangkauan. “ Pak kadis belum masuk kantor ”, kata salah satu staf Dinas PUPR.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here