Kuansing, Riau
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Tetapi kawasan hutan lindung yang satu ini sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang luasannya ratusan hektar, diduga dikuasai sepihak oleh H. RM, terletak di Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, terlihat dengan jelas pantauan DPD SPI kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (24/12/2021).
Saat dikonfirmasi, Zulhendra yang akrab di panggil Pak Zul atau sebut saja pengawas di kawasan Hutan Lindung yang berubah fungsi itu mengatakan, “Mengenai luas kawasan dan letaknya di kawasan saya kurang paham dan tidak mengetahui apapun,” kata Zul seperti menutupi.
Lanjut Zul, kalau soal buah saya mengerti, berapa hasil panen dan daerah mana hari ini mau dipanen dan hari berikutnya itu saya tau, sedikit arogan dan bilang nanti saya telpon yang punya kebun maksudnya H.RM, sambil meninggalkan awak media enggan memberikan komentar.
Tokoh masyarakat DA juga angkat bicara saat dikonfirmasi pada Jumat (24/12/21). “Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya kebun sawit yang dikuasi oleh H.RM itu, sebab itu kawasan hutan lindung yang ditetapkan pemerintah dan bagaimana pula fungsi pemanfaatan hutan lindung itu sendiri, kalau begitu caranya sudah tidak mengindahkan aturan,” cetusnya.
Lebih tegas tokoh masyarakat itu berkata, “Masyarakat Desa Sungai Besar Hilir maunya agar kawasan hutan lindung itu dikembalikan ke model asalnya. Ini juga saya pesan kepada pemerintah Kabupaten Kuansing agar benar-benar mendengar keluhan kami masyarakat ini, tolong dicarikan solusi”.
Ketua DPD SPI Kuantan Singingi Wawan Syahputra angkat bicara tentang kawasan hutan lindung yang dikuasi H. RM secara sepihak. Dia meminta agar pemerintah Kabupaten kuantan Singingi serius menanganni permasalah ini, meskipun UUCK itu masih berjalan dan jadikan acuan pendapatan pusat dan daerah.
“Kami selaku sosial kontrol wajar menyampaikan hal ini untuk kepentingan masyarakat Kuantan Singingi, terkhusus masyarakat Pucuk Rantau Desa Sungai Besar Hilir dan memanfaatkan UUCK itu sendiri agar menjadi PAD Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Wawan Syahputra. (WS)