Tanah Karo, Sumut
Satreskrim Polres Kabupaten Karo sampai pada minggu II Januari 2022, berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana kriminal. Demikian data yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Karo, Iptu Syahril Lubis, Kamis (20/1/2022).
Disebutkan, kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap itu adalah pencurian di Sekolah Dasar (SD) nomor 046420 di Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kab. Karo, dengan tersangka RH (33) warga Desa setempat.
Kasus pencurian 1 unit mobil pickup Mitsubishi TS warna hitam BK 9222 SF, pada Kamis (16/12) lalu sekira pukul 07.00 di Jalan Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di SDN 040463 Sumbul, dengan tersangka PS (27) warga Jalan Uka Kompleks Perumahan Telkom, Kabanjahe. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus pencurian di perumahan Pengalahen Desa Kutabelin, Kecamatan Tigapanah, pada minggu (19/12/2021) lalu sekira pukul 00.30 Wib, dengan tersangka PS (44) warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, dengan barang bukti 5 unit kamera CCTV merek Hillok, 25 lembar seng warna biru ukuran 2,5 meter x 0,75 meter x 0,36 mm, 1 unit compresor angin warna merah tipe 2,5 hp + selang dan 1 unit mesin potong rumput merek Black Decker warna oranye. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana de gan ancaman 5 tahun penjara.
Dan kasus perjudian jenis toto gelap (togel) pada Selasa (18/1) pukul 21.10 Wib, di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara Kabanjahe, tepatnya di kedai kopi Sitepu dengan tersangka MSA (22) warga Perumahan Telkom. Barang bukti berupa 1 buku tulis berisi rekap togel, selembar kupon, uang tunai Rp 200. 000 dan sebuah pulpen. Kepada tersangka dikenakan pasal 303 KUHpidana. (Percaya Sembiring)