SR (29) warga Jl. Putera Harapan Rt. 006 Rw. 003 Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan, SR diamankan lantaran menjalankan perannya sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres HST, Senin (24/08/2020) sekira pukul 19.15 wita.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap SR dan akan diproses sesuai hukum berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Hulu Sungai Tengah, Kalsel | Berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pagat Sarigading Rt. 008 Rw. 004 Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs, berdasarkan informasi tersebut kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 26,0 (dua puluh enam koma nol) gram, 9 (sembilan) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,67 (dua koma enam tujuh) gram.
2 (dua) buah plastik klip kecil warna bening, 2 (dua) buah plastik klip besar warna bening, 2 (dua) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna putih,1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik warna coklat, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 2 (dua) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap SR dan akan diproses sesuai hukum berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.