Purwakarta, bhayangkarautama.com
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah tersebut.
Salah seorang pelaku yang berhasil diringkus berinisial ARFW (20), warga Kelurahan Nagrikaler Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Selama beraksi, ARFW tidak perlu membobol kunci kontak untuk melarikan barang curiannya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M. Zulkarnaen mengatakan, kasus curanmor ini terungkap setelah seorang warga di Kabupaten Purwakarta, melapor ke polisi bahwa motor yang diparkir di teras rumahnya hilang pada 24 Desember 2022 lalu.
“Setiap beraksi pelaku ini mencuri motor milik para korban dengan masuk ke dalam pelataran rumah, kemudian masuk ke dalam rumah yang sebelumnya tidak terkunci dan mengambil kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah. Lalu membawa kabur motor tersebut,” ucap Zulkarnaen, pada Minggu (15/1/2023).
Dalam melakukan aksinya, sambung dia, ARFW juga ditemani oleh satu pelaku lain. Saat ini pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut masih dalam pengejaran personil Satreskrim Polres Purwakarta.
“Pelaku ini mengincar motor yang terparkir di pelataran rumah dan mencari saat para pemilik rumah lengah. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri kunci kontak sepeda motor yang ada di dalam rumah dan langsung membawa kabur motor tersebut,” ucap pria yang terkenal murah senyum itu.
Saat ditangkap dikediamannya, lanjut Zulkarnaen, pelaku sudah melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan Basuki Rahmat, tepatnya di perempatan combro, Keluarahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta.
“Kala akan dilakukan penangkapan di tempat tinggalnya yang berada di Kelurahan Nagrikaler, Purwakarta pelaku sudah melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran dan ditangkap di Jalan Basuki Rahmat pada minggu, 1 Januari 2023. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengangku sudah dua kali melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak dan mengambil kendaraan milik korban,” ucap Zulkarnaen.
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit kendaran motor merk Yamah X-max, selembar STNK kendaraan motor merk X-max, satu buku BPKB kendaraan motor merk X-max dan selembar STNK yamaha N-max.
“Selain itu, saat ini kami juga sedang melakukan mencari satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-max berwarna merah dengan nomor polisi T-2986-IV yang dicuri pelaku dan telah dijual,” ucap Zulkarnaen.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, kata dia, pelaku pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan pelaku yang masih melarikan diri kita terus lakukan pengejaran,” tegas AKP M. Zulkarnaen. (Jim)