Beranda Polres Satreskrim Polres Sabang Periksa Penimbun Minyak Subsidi Jatah Masyarakat Nelayan Pesisir

Satreskrim Polres Sabang Periksa Penimbun Minyak Subsidi Jatah Masyarakat Nelayan Pesisir

1
0

Sabang, NAD

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang memeriksa salah seorang warga masyarakat Jurong Teupin Ciriek, Gampong (Desa) Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang berinisial MM (46), yang diduga menimbun minyak subsidi jenis solar yang merupakan jatah bagi masyarakat nelayan pesisir. Kini pelaku MM sedang dalam pemeriksaan insentif di Mapolres Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH., melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, SH., M.Si., menjelaskan, benar bahwa pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan minyak subsidi jenis solar yang diperjualkan secara eceran oleh pelaku MM.

“Benar bang kami sedang melakukan penyelidikan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan penimbunan minyak subsidi yang dijatahkan bagi masyarakat nelayan pesisir, dan kami juga telah menyita barang bukti berupa 700 liter minyak subsidi jenis solar,” jelas Kasat Reskrim Polres Sabang Ipda Rahmad, S.Sos., SH., M.Si., kepada Bhayangkarautama.com., Minggu (17/4/2022).

Ipda Rahmad menerangkan, pada awalnya, Tim Reskrim Polres Sabang menerima laporan dari masyarakat, dimana di UD. Humaira yang terletak di Jurong Teupin Ciriek, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, MM menjual bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang dijatahkan bagi masyarakat nelayan tanpa izin dari yang berwenang.

“Maka, berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian Tim Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh saya sendiri mendatangi UD. Humaira, yang berlokasi di Jurong Teupin Ciriek, guna memastikan laporan masyarakat itu,” imbuh Kasat Reskrim.

“Saat tiba di lokasi, kami menemukan pelaku MM benar menjual BBM subsidi jenis solar yang tidak ada izin resmi dari pihak berwenang. Kami menemukan sejumlah jerigen berisi minyak subsidi yang dijual ke masyarakat umum,” tambahnya.

“Kami menanyakan izin menjual minyak subsidi, ternyata MM tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, sehingga kami menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 20 jerigen dengan isi 700 liter beserta satu unit tempat penampungan minyak yang terbuat dari fiber merk pinguin isi 1 ton berwarna orange, dan satu unit sepeda motor roda 2 merk Honda Win tanpa nomor polisi. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Sabang guna pengusutan lebih lanjut,” terang Ipda Rahmad. (ZKY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here