Surabaya, Jatim
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Jawa Timur (Jatim), Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jatim solid kendati sempat geger atas insiden salah grebek oleh empat anggota Satuan Resserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Poltresta) Kota Malang, terhadap seorang Perwira Menengah Tentara Nasional Indonesia (Pamen TNI) pada, Kamis dini hari, (25/03/2021).
Empat anggota Polresta Malang saat itu tengah melakukan kegiatan penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kota setempat. Kebetulan, Pamen TNI, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana menginap di sana.
Di Malang, Kolonel Wayan menjalankan tugas dari Pusat Perhubungan Angkatan Darat dalam tim Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Ke empat anggota Polresta Malang itu salah masuk, mereka sasar kamar yang ditempati Kolonel I Wayan. Di sana mereka juga melakukan penggeledahan. Setelah tidak menemukan barang bukti apapun, anggota Polresta Malang itu lalu pergi.
Tak lama kemudian, I Wayan dihubungi Kepala Perhubungan Kodam Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika. Wayan dijemput, dibawa ke Markas Komando Hubdam V/Brawijaya di Kota Malang.
Segera setelah itu, Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Simarmata, datang menemui Wayan dan sejumlah petinggi Kodam. Dia memohon maaf atas kekhilafan anak buahnya sekaligus menyampaikan kronologi penggerebekan anak buahnya itu.
Kombes Gatot mengatakan, mediasi berlangsung damai dan permohonan maaf pihak Polri sudah diterima oleh pihak TNI. “Pada prinsipnya, kami TNI-Polri yang ada di Jawa Timur tetap solid,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada, Jumat (26/03/2021).
Ia mengatakan, Polresta sudah melakukan penindakan terhadap empat anggota Satreskoba yang melakukan kesalahan penggerebekan itu. Kata Gatot, mereka ditahan oleh Propam Polresta setempat, karena melakukan kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.
“Petunjuk dalam hal penanganan kesalahan anggota, tetap dilakukan tindakan penahanan terhadap anggota yang terlibat. Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Propam Polresta Malang,” ujar Gatot. (red)