Ende, bhayangkarautama.com
Sejumlah kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, Rabu (4/12/2022) mendatangi Gedung DPRD Ende. Kedatangan mereka ke kantor Dewan untuk menyampaikan sikap tegasnya menolak penghapusan tunjangan kepala desa dan perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten Ende di tahun 2023.
Kehadiran mereka di gedung dewan tersebut diterima langsung wakil ketua DPRD Kabupaten Ende, Oktafianus Moa Mesi bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Bertempat di ruang rapat gabungan komisi, sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa dari wilayah Kecamatan Ende dipimpin oleh Kepala Desa Rando Rama, Andreas Meno yang juga merupakan jubir dalam pertemuan atau dialog bersama DPRD tersebut.
Saat dialog dengan DPRD Ende, para kepala desa menyatakan sikap menolak wacana penghapusan tunjangan oleh Pemerintah Kabupaten Ende yang telah disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende pada saat rapat pamong praja beberapa waktu lalu dipenghujung tahun 2022.
Beberapa kepala desa juga mengancam, jika tunjangan itu benar-benar dihapus maka mereka akan meninggalkan jabatan mereka.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Rando Tonda, Eduardus Misa dihadapan anggota DPRD Ende mengatakan, pada tahun 2022 lalu gaji kepala desa sebesar Rp 2 juta perbulan dan tunjangan sebesar Rp 500 ribu perbulan. Jika tunjangan ini dihapus maka kepala desa hanya menerima gaji pokoknya saja.
Eduardus Misa dan beberapa kepala desa yang hadir, mengeluh kepada DPRD Ende terkait penghapusan tunjangan tersebut. Untuk itu mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende mengembalikan tunjangannya.
”Kalau hanya gaji pokok maka orang datang ke rumah kita kasih minum dan makan apa. Beda dengan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati yang ada tunjangan besar. Kami juga urus rakyat, daripada hapus tunjangan untuk kami, lebih baik Pemerintah Kabupaten kurangi Dana Desa (DD), sehingga kami juga kurangi program kegiatannya,” kata Kades Eduardus Misa.
Selain berdialog dengan DPRD Ende, sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Ende tersebut, menyerahkan pernyataan sikapnya.
Isi dari pernyataan sikap itu diantaranya;
1. Menolak secara tegas atas wacana peniadaan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Tahun 2023, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende pada saat Rakor Pamong Praja pada tanggal 8 Desember 2022 yang bertempat di Graha Ristela.
2. Mendesak dan meminta agar di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Ende segera merealisasikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam peraturan tersebut pada ketentuan pasal 81 ayat 2 huruf a, b dan c yang secara garis besar mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa disetarakan dengan ASN Golongan ll A.
3. Mendesak dan meminta agar Bupati Ende dalam menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk Tahun 2023 nanti untuk mengatur ketentuan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dibayar secara rutin setiap bulannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa pemberlakuan tunjangan Kepala Desa dan Aparat Desa tersebut berlaku sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 selama 3 (tiga) tahun sudah terealisasi, namun memasuki tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Ende justru mewacanai untuk menghapus tunjangan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa tersebut. Ada apa yah gerangan ???. (Damianus Manans)