Melawi, Kalbar
Berdasarkan Surat Putusan Lembaga Adat Dayak Kabupaten Melawi, Nomor : 001/07/SK.TMG-MLW/X/2021, tertanggal 21 Oktober 2021, pihak keluarga H. Mohd Deram HZ., akhirnya melakukan pemasangan baliho dan penancapan patok tapal batas, Selasa (26/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Instansi, Lembaga Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi, Satuan Polisi Pamong Praja Kec. Kota Baru, anggota Polsek Kota Baru, Sekretaris Kec. Kota Baru, Punggawa Desa Loka Jaya, dan Punggawa Kec. Kota Baru,serta beberapa masyarakat.
Ketua Temenggung Adat Kabupaten Semion Ujek, S.Ap., saat dijumpai awak media di lokasi menyampaikan, “Maksud dan kedatangan kami dalam acara ini bukanlah kami yang melakukan pematokan dan pemasangan baliho tersebut, kami datang hanya untuk menyaksikan, dan atas undangan pihak yang dinyatakan menang berdasarkan putusan Sidang Adat Temenggung Kabupaten Melawi, Nomor : 001/07/SK.TMG-MLW/X/2021, tertanggal 21 Oktober 2021”.
“Adapun dasar kami memutuskan sidang perkara yakni :
1. Atas laporan perkara tanggal 27 September 2021, Pak H. Mohd Deram HZ oleh Pak H. Don Slamet.
2. Berdasarkan surat jual beli dari bapak Adun Bin Sai kepada bapak Hamzah pada tahun 1972, ditandatangani saksi antara lain, Abang Adam, Abdul Kadir dan dileges/diketahui oleh Kepala Kampung Pekawai Djamaludin, di cap dan ditandatangani tanggal 18 September 1980.
3. Surat pernyataan Hak Milik Tanah oleh H. Mohd Deram HZ. yang dibuat di Kota Baru, yang diketahui oleh Kepala Desa Loka Jaya pada tanggal 18 Juni 2020, di cap dan diketahui oleh Camat Tanah Pinoh tanggal 18 Juni 2021, oleh Pak Endang Yeferson, S.Sos.
4. Surat pernyataan sikap 6 orang saksi, tanggal 05 Oktober 2020, An. H. Sahribun, H. Saharman, Usman Ibrahim, Hamdan, M. Fauzi dan pak Sarjo, S., yang memberikan pernyataan dan membenarkan bahwa tanah yang tersebut milik dari Bapak Hamzah, orang tua dari H. Mohd Deram HZ.
5. Berdasarkan bukti pembayaran pajak tanah baik berbentuk SKT dan Sertifikat oleh H. Mohd Deram HZ, kepada Pemda sesuai dengan luas lahan tersebut.
6. Berdasarkan Sertifikat Prona, Status Hak Milik an. H. Mohd Deram HZ. Nomor: 00091 Desa Loka Jaya tanggal 29 Maret 1994 dengan no. Urut : 55, seluas 1993 M2 dan aktif pembayaran pajak kepada Pemda Melawi.
7. Surat Keputusan Perkara Dewan Adat, No. 189/05/DLJ/2021. Desa Loka Jaya, tanggal 17 Juli 2021. Bahwa benar hak milik bapak Hamzah, orang tua dari Bapak H. Mohd Deram, HZ.
8. Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi, Nomor : 11/SKHM/BPN-14.12/III/2021, tentang pemberian hak milik kepada H. Mohd Deram HZ atas tanah seluas 11420, ditetapkan di Nanga Pinoh tertanggal 09 Maret 2021.
Inilah dasar kami memberikan keputusan atas tanah tersebut kepada Pak H. Mohd Darem HZ. sebagai pemilik yang sah dan surat keputusan ini juga kami sudah tembuskan ke beberapa pihak Instansi terkait, Pengadilan Negri Sintang, Polres Melawi, Polsek Kota Baru, Camat Kota Baru, Kepala Desa, Temenggung dan Punggawa Desa, Danramil 04 Kota Baru, serta yang bersangkutan,” tambah Ketua Temenggung.
H. Mohd Darem HZ, saat dijumpai awak media menyampaikan, “Sebenarnya kami sudah cukup memiliki itikat baik untuk musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan, sehingga sudah kami urus sesuai jenjang tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, sehingga sampai keluar keputusan Temenggung Adat Kabupaten Melawi”.
“Meskipun demikian, kami masih berikan tenggang waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021, untuk melihat itikat baik dari pihak H. Don Slamet. Apabila tidak ada tanggapan sampai tenggang waktu yang telah ditentukan, maka tanah dan isinya menjadi hak milik kami sepenuhnya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan awak media, dari awal sampai akhir kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga H. Mohd Darem HZ. Sempat dipertengahan selang waktu adanya perdebatan adu mulut antara pihak H. Don Selamet, tapi akhirnya meredam setelah di jelaskan oleh Ketua Temenggung Adat Dayak Kab. Melawi Semiun Ujek, S.Ap. Kedua belah pihak pun diam karena di lokasi bukanlah tempat berdebat dan akhirnya selesai acara penancapan baliho dan patok lokasi tanah tersebut, semua peserta pun kembali ke tempat masing-masing dalam keadaan tenang dan tanpa ada keributan. (Rabi)
Beranda Daerah Sesuai Keputusan Temenggung Adat Kabupaten Melawi, Dilakukan Pemasangan Baliho Dan Patok Tapal...