Padang, Sumbar
Kasus dugaan mahar politik Ketua DPC Partai Gerindra Solok yang juga Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu memasuki babak baru.
Usai dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), kini Jon Firman Pandu juga dilaporkan Iriadi Datuk Tumanggung ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hal tersebut dikatakan Suharizal selaku kuasa hukum Iriadi, kliennya yang merupakan mantan calon Bupati Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, melaporkan secara langsung Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari ini, Selasa (14/6/2022).
“Saya sendiri mendampingi Pak Iriadi ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa berkas yang cukup tebal disertai berbagai foto dan ratusan bukti screenshot chat Whatsapp serta beberapa rekaman video.
Suharizal menjelaskan, menurut kliennya tersebut, dugaan pelanggaran kode etik Partai Gerinda oleh Jon Firman Pandu terjadi terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berawal setelah kliennya, Iriadi, mengisi formulir calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra.
Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, calon Bupati diusulkan oleh DPC. Setelah pengisian formulir, menurut Iriadi, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang, dan material lainnya kepadanya mengatasnamakan Partai Gerindra.
“Seperti permintaan dana awal uang
pengurusan calon Bupati Solok sebesar Rp700 juta, permintaan umrah untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang,” ucapnya.
Berdasarkan hal itu, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.
“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra,” ungkap Suharizal.
Bahkan, kata dia, pada angka 5 Sumpah Kader Partai Gerindra ada klausul yang berbunyi ‘tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai’.
Diketahui sebelumnya, Iriadi juga melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar terkait kasus yang sama. Tindak pidananya yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini, Polda Sumbar telah memeriksa 6 orang saksi, diantaranya Wabup Solok beserta istri dan mertuanya. (AAP)
Beranda Seputar Sumbar Setelah Dilaporkan Ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik, Wabup Solok Kini Dilaporkan...