Pelaksanaan Sholat Ied di Mesjid Agung Ciamis atau di halamannya ditiadakan.
Masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling, untuk pelaksanaan dipersilahkan dilakukan takbir malam Idul Fitri untuk melakukannya di mesjid daerahnya masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing.
Ciamis, Jabar | “Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis, juga mempertimbangkan sulitnya untuk mengatur physical distancing (jaga jarak) dan dikhawatirkan tidak bisa terperantau bagi masayrakat yang baru pulang kampung dari zona merah yang belum diketahui pastif positif atau negatif covid-19,” ujar Herdiat.
Ia menerangkan, Pelaksanaan sholat ied boleh dilaksanakan dimesjid-mesjid desa dengan syarat bagi OPP, ODP, OTG dan PDP tidak ikut serta dalam pelaksanaannya.
“Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Ridwan Kamil pada Video Conference boleh dilaksanakan sholat Ied dengan berjamaah dengan syarat wilayah tersebut ada dikategori level 1 (Normal) tidak ditemukan kasus positif, namun untuk kebijakan teknisnya diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing,” ujar Herdiat.
Melihat fatwa MUI membolehkan untuk melaksanakan Ied maupun Jumatan secara berjamaah tetapi dengan menerapkan protokoler kesehatan.
“Masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling, untuk pelaksanaan dipersilahkan dilakukan takbir malam Idul Fitri untuk melakukannya di mesjid daerahnya masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing,” imbuhnya
Sumber : Humas Ciamis