Beranda Bhayangkara Sosialisasi Penyuluhan Dan Himbauan Tentang Bahaya Karhutla Polres HST

Sosialisasi Penyuluhan Dan Himbauan Tentang Bahaya Karhutla Polres HST

50
0

Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Limpasu terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana. “Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K”

Hulu Sungai Tengah, Kalsel | Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu Bripka H. Riki Wahyudi di desa binaannya Ds. Hawang Kec. Limpasu, Kab. Hulu Sungai Tengah, Rabu (01/07/2020) sekitar jam 11.59 wita.

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Nico Apinta, S.I.K., S.H., M.H. yang Ke-5 (Lima) membantu kebijakan pemerintah diwilayah hukum Polda Kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga koordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here