Sijunjung, Sumbar
Sejatinya Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang disalurkan pemerintah pusat, dan dana tersebut diperuntukkan bagi murid Sekolah Dasar (SD) sebagai dana penunjang bagi murid tersebut untuk membeli keperluan dalam belajar, diantaranya seperti membeli buku, tas sekolah, dan pakaian sekolah.
Berbeda halnya dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Muaro, Kabupaten Sijunjung, yang mengkebiri hak anak penerima Program Indonesia Pintar (PIP), dengan alasan bahwa anak tersebut belum melakukan vaksinasi.
Salah seorang orangtua siswa SDN 3 Muaro, Ningsih menjelaskan, dirinya mendapat pemberitahuan dari TU sekolah bahwa anaknya mendapatkan bantuan dari PIP dan TU tersebut menyarankan untuk datang ke BRI terdekat guna mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah dicek Ningsih di BRI, ternyata benar bantuan itu ada sehingga Ningsih mendapat pemberitahuan dari pihak BRI bahwa bantuan tersebut tidak bisa diambil sebab harus kepala sekolah yang mengambilnya.
“Saya dikasihtahu TU sekolah dan disuruh ke BRI makanya saya cek langsung ke BRI, tapi pihak BRI menyarankan agar bantuan PIP harus diambil oleh kepala Sekolah,” terang Ningsih.
Menanggapi arahan yang diberikan pihak BRI, Ningsih pun langsung mendatangi SDN 3 di tempat anaknya bersekolah. Setelah sampai di sekolah, Ningsih langsung bertemu dengan Kepala Sekolah SDN 3 Muaro dengan maksud mengkonfirmasi tentang bantuan tersebut. Tapi justru pernyataan yang tidak masuk akal yang Ningsih dapatkan dari kepala sekolah itu.
“Saya datang ke sekolah untuk bertanya, tapi jawaban kepala sekolah bantuan itu tidak bisa diambil karena anaknya belum melakukan vaksin,” jelas Ningsih.
Disamping itu, Kepala Sekolah SDN 3 Muaro, Yurmailis, S.Pd., ketika dikonfirmasi Bhayangkarautama.com., Selasa (22/2/2022) mengatakan, “Benar bantuan itu ada dan bahannya sudah kami antar ke BRI dan kami mendapat perintah dari Kepala Dinas bahwa siswa yang belum divaksin jangan diberikan bantuan”.
“Ya, kami mendapatkan intruksi dari Kepala Dinas melalui Zoom Meeting bahwa bagi siswa yang belum divaksin jangan diberikan bantuan apapun,” terangnya.
Menanggapi hal itu, ketika ditemui Bhayangkarautama.com., Selasa (22/2/2022) di ruang kerjanya, Plt. Kadisdik Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti, S.Pd., MM., membantah kalau dirinya telah mengintruksikan hal itu kepada kepala sekolah.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada sanksi ataupun larangan bagi siswa yang belum divaksin untuk menerima bantuan maupun belajar tatap muka di sekolah. Apalagi PIP itu merupakan bantuan dari pusat dan termasuk program prioritas Presiden RI. “Namun kami tetap menghimbau agar orangtua murid sadar akan kegunaan vaksin, sebab vaksin itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya. (AAP)