Jakarta
Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV, mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.
Namun saat hendak diamankan, sang pengendara itu ternyata tak berada di rumahnya.
Seperti diketahui, pengemudi berinisial MFA ini ramai diperbicangkan setelah aksinya viral di media sosial. MFA, yang dalam video mengendarai mobil Fortuner berkaus hitam dan berkacamata, terlihat mengacungkan pistol kepada warga.
MFA bersitegang dengan warga sekitar usai menabrak wanita yang mengendarai motor.
“Jalan aja, jalan aja, gua jalan aja ya,” kata pengendara dari dalam mobil seperti dikutip dari video di akun instagram @warung_jurnalis.
“Ya jalan lah pak, jalan aja pak,” ucap si perekam.
“Cabut aja cabut, besok berurusan sama polisi ya yang lo tabrak tadi,” tambah si perekam.
“Foto aja foto,” balas pengendara Fortuner.
“Catet ya, ini catet tabrak lari B 1673 SJV, pistol, viralin, viralin,” jelas si perekam.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan MFA.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, MFA bersembunyi di parkiran mal.
“Kita amankan (MFA) di salah satu parkiran mal,” katanya, Jumat (2/4/2021).
Yusri menjelaskan, polisi langsung membentuk tim setelah aksi MFA viral di media sosial. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Tim kemudian mendata dan mengetahui kendaraan tersebut beralamat di Senayan, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes Yusri Yunus.
Tim pun segera bergerak dan mengejar ke kediamannya, namun pelaku MFA tidak berada di rumahnya.
“Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orangtuanya kita ketahui posisinya,” ucap Kombes Yusri Yunus.
Kini, MFA sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukannya.
Paul, satu diantara warga membenarkan kejadian tersebut.
Ia menuturkan, bila pengendara mobil yang saat itu berjalan dari arah Kampung Melayu. Tujuan pelaku ke Pondok Kopi menerobos lampu merah.
Kemudian pengemudi Fortuner tersebut menabrak sepeda motor yang mengarah dari Pondok Kopi menuju Duren Sawit.
Dua wanita pengendara motor yang berboncengan itu pun terjatuh.
Lantaran tak terima, pengemudi Fortuner memberhentikan mobilnya dan turun untuk bersitegang dengan warga.
“Dia ngakunya polisi, tadinya mau dikeroyok tapi enggak jadi,” ucap Paul di lokasi, Jumat (2/4/2021).
“Dia menabrak, cuma karena dia mengeluarkan senjata jadi anak-anak pada diam karena keluarin pistol,” imbuh dia.
“Dia salah tapi orang-orang pada diam. Mobilnya berhenti di situ, dia sempat turun dan nantangin aja. Sebelum mengacungkan di mobil, dia sempat turun dan berdebat,” jelasnya.
Jajaran Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pengemudi Fortuner acungkan senjata api ke warga.
Mereka kemudian mengolah tempat kejadian perkara di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) siang.
Pada Jumat dini hari, terekam detik-detik pengemudi Fortuner begitu arogan memamerkan senjata api setelah menabrak pengendara motor.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polda Metro Jaya mendatangi lokasi guna mengumpulkan bukti.
“Ini demi mendapatkan informasi berdasarkan media sosial ada viral bahwa pengemudi Fortuner warna hitam pada saat itu sedang menodongkan senjata terlihat senjata api,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di lokasi.
Di video yang beredar memang ada narasi, bahwa pengacungan senjata api bermula dari kecelakaan lalu lintas.
“Sehingga kita dari Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP hari ini,” imbuh dia.
Hasil olah TKP, AKBP Fahri mencatat ada dua orang saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Menurut saksi bahwa pengemudi Fortuner menerobos lampu merah, sehingga terjadi tabrakan dan informasi ini akan kami perkuat dengan keterangan-keterangan saksi yang kita peroleh,” jelasnya.
Menurut Fahri, ada undang-undang yang mengatur untuk kepemilikan senjata api. (red)