Beranda Bhayangkara Tak Terima Dipecat Seusai Hamili Wanita, Oknum Polisi Ini Gugat Kapolda NTT

Tak Terima Dipecat Seusai Hamili Wanita, Oknum Polisi Ini Gugat Kapolda NTT

25
0
Upacara PDTH Di Mapolda NTT

Kupang, NTT

Seorang anggota polisi yang bernama Johanes Imanuel Nenosono dipecat dari Polri lantaran menghamili wanita di luar pernikahan sah dan enggan bertanggungjawab.

Johanes dipecat secara tidak hormat oleh Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, pada September 2021. Tak terima dipecat dari kepolisian, Johanes kemudian menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Dikutip dari Pos Kupang, Johanes mengaku tak menerima keputusan pemberhentian dirinya dari kepolisian.

Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menanggapi gugatan tersebut, Minggu (21/11/2021).

Krisna mengaku pihaknya siap dengan gugatan yang dilayangkan oleh Johanes tersebut. Menurut Krisna, gugatan tersebut merupakan hak bagi anggota kepolisian yang dipecat secara tidak hormat.

Ia mengaku, pihak Polda NTT juga sudah menerima surat gugatan tersebut dari PTUN Kupang bernomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

“Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Kombes Pol. Rishian, Minggu (21/11/2021) di Mapolda NTT.

Diketahui, Johanes Imanuel dipecat pada September 2020 karena melanggar kode etik profesi Polri.

Krisna menjelaskan, pelanggaran tersebut terkait Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011.

Pemberhentian tidak hormat tersebut dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan, termasuk pembinaan untuk memperbaiki kesalahan

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya,” ujarnya.

Apabila pembinaan tersebut belum ada perbaikan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Krisna mengatakan, Polda NTT juga sudah melakukan banding ke KKEP sebelum memutuskan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada Johanes, polisi berpangkat Bripda.

Dalam persidangan, Johanes diketahui menghamili seorang wanita di luar pernikahan sah hingga melahirkan.

Namun, Johanes enggan bertanggungjawab dan meminta korban menggugurkan kandungan. Hal itu dilakukan Johanes lantaran akan mengganggu pekerjaannya. Johanes juga melakukan hubungan badan di luar pernikahan dengan beberapa wanita.

“Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan,” urai Kabidhumas Polda.

Selain menghamili seorang wanita, ada pula hal yang memberatkan dalam persidangan. Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif). Tiga pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan bari Polda NTT untuk mengambil langkah tegas untuk Johanes.

Kapolda NTT kemudian memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan.

“Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here