Medan, Sumut
Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat, sebagai mana diberitakan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh S (43) warga setempat.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH.,SIK.,MH, melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jumat (16/10/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi disekitar rumah korban.
“Berangkat dari keterangan yang berhasil dihimpun, petugas mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya”, papar Budiman.
Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian tersangka S, hingga akhirnya S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.
Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ, lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. Tersangka juga menjelaskan bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tersangka.
Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain, namun saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka.
Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang lain, yaitu Suh (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa Hp dan laptop korban.
“Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun “, pungkas AKP Budiman mengakhiri. (Junaidi)