Empat Lawang, Sumsel
Telan Dana Milyaran rupiah, Jembatan Gantung Wilayah II (dua) Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang tepatnya di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang, diduga baru mencapai lebih kurang 70%, berdasarkan hasil temuan di lapangan, Minggu (26/12/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Empat Lawang didampingi oleh anggota Satgas Intel dan Investigasi Provinsi Sumatera Selatan. Karena mendapat informasi keluhan dari masyarakat tentang pembangunan Jembatan Gantung yang berada di Desa Lubuk Ulak. Mulai dari lambannya pekerjaan karena sudah tiga (3) kali pergantian tukang, pemasangan beronjong dan perapian jalan menuju jembatan yang digunakan warga menuju perkebunan.
“Informasi itu menghantarkan kami untuk membuktikan, sehingga berdasarkan hasil temuan kontrol sosial di lapangan bahwasannya keluhan tersebut tentang kegiatan pembangunan Jembatan Gantung Wilayah II (dua) Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang, tepatnya berada di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang, diduga progres pekerjaan baru mencapai 70%,” papar Yulizar.
Sambung dia, pembangunan jembatan dengan nomor kontrak HK 0201-PJN2SS.4/70.5. Tanggal Kontrak 12 April 2021, Nilai Kontrak Rp. 3.011.257.000.00’ (Tiga Milyar Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah). Waktu Pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender,” jelas Ketua Lembaga KPK.
Sekarang sudah tanggal 26 Desember, namun di lapangan untuk pemasangan lantai baru sebagian, kemudian untuk pagar jembatan kiri kanan satu pun belum ada yang terpasang, tembok penahan Bronjong untuk pondasi masih juga belum selesai dan jalan penghubung menuju jembatan belum selesai dirapikan,” tegas Yulizar.
Penyedia jasa PT. Dawas Gemilang Mandiri dengan Konsultan Supervisi PT. Seecons KSO saat dikonfirmasi melalui Pelaksana Kegiatan (PK) menerangkan bahwa progres saat ini mencapai 90% dan perpanjangan waktu per 31 Desember akan mencapai 95% dan sisanya pakai jaminan pelaksanaan,” terang yang menyebut dirinya selaku PK.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) meminta agar pihak terkait yaitu PUPR melalui PPTK Wilayah II (dua) Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat mengroscek langsung ke lapangan. Dan kami selaku Lembaga KPK bersama rekan awak media akan selalu mengawal pekerjaan ini karena jembatan ini azas manfaatnya untuk kepentingan masyarakat banyak menuju perkebunan supaya kualitas jembatan ini bertahan dengan jangka panjang sesuai yang diharapkan masyarakat. (Sandri, SE.)