Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (35) alias Arjun dibekuk tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdang bedagai (Sergai) dari dalam rumah kontrakannya di kawasan Dusun I Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Jumat (19/06/2020).
Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum”
Serdang Bedagai, Sumut | Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan itu, Senin (22/6/2020).
AKBP Robin menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, tempat tinggal atau wilayah mereka kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Berdasarkan info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap tersangka saat tertidur di dalam kamarnya,” ujarnya.
Selain meringkus AH, sambung kapolres, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,2 gram, 1 dompet kecil warna ping, 1 pipet yang ujungnya runcing dan 1 timbangan elektrik.
“Sewaktu diinterogasi penyidik, AH mengaku membeli sabu dari T (35), warga Desa Pon, Kecamatan Seibamban seharga Rp 700 ribu, kemudian, ia juga sudah 3 bulan mengedarkan barang haram itu ke masyarakat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Robin Simatupang
Sumber : Humas Polres Sergai