“Tersangka sesuai hasil penyidikan dan dukungan barang bukti dia itu telah melakukan penggelapan dana ADD dan ADG tahun anggaran 2016, semasa teraangka menjabat sebagai Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang”, kata sumber.
“Ini kasus perdana atas dugaan uang rakyat yang dilakukan Keuchik di Sabang, semoga tidak ada lagi Keuchik yang menjadi calon penghuni Rutan Kelas II B Sabang, dalam kasus makan uang rakyat. Kami masyarakat Sabang, mengapresiasi kerja Kepolisian dan Kejaksaan Sabang,” - Bukhari, Warga -
Sabang, Aceh |BU| Mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, H Abbas Yahya, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sabang, Penahanan terhadap mantan Keuchik Gampong Ujong Kareung tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi dana ADD dan ADG, Senin (20/07/20).
Informasi yang diperoleh bhayangkarautama.com menyebutkan, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 bertempat di Kejaksaan Negeri Sabang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II Tindak Pidana Korupsi atas nama H. Abbas Yahya.
Tersangka merupakan Geuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD / ADG Gampong Ujong Kareng Tahap I Tahun 2016.
Taksiran kerugian negara mencapai Rp. 206.492.501,- yang diduga telah digelapkan oleh tersangka tanpa ada pertanggung jawaban dalam peruntukan anggaran uang yang seharusnya, digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Bahkan, dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong.
“Tersangka sesuai hasil penyidikan dan dukungan barang bukti dia itu telah melakukan penggelapan dana ADD dan ADG tahun anggaran 2016, semasa tersangka menjabat sebagai Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang,” sebut sumber.
Pelaksaan penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Unit IDIK III Sat Reskrim Polres Sabang, Herli Mawarlan, SH dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Rhazi, SH, Kepala Seksi Intelijen, Hendra Salfina PA, SH dan para Kasi lainnya.
Saat ini tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda nantinya.
“Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Gampong (ADG), ini merupakan kasus perdana yang terjadi di wilayah hukum Kota Sabang, mudah-mudahan tidak ada lagi calon penghuni Rutan Sabang dalam kasus yang sama,” harap sumber.
Atas ditangkapnya pelaku dugaan korupsi uang rakyat yang dilakukan mantan Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang masyarakat pulau wisata mengapresiasi kerja Kepolisian dan Kejaksaan Sabang.
“Ini kasus perdana atas dugaan uang rakyat yang dilakukan Keuchik di Sabang, semoga tidak ada lagi Keuchik yang menjadi calon penghuni Rutan Kelas II B Sabang, dalam kasus makan uang rakyat. Kami masyarakat Sabang, mengapresiasi kerja Kepolisian dan Kejaksaan Sabang,” kata Bukhari warga Sabang. (Jalaluddin Zky).