Tulungagung, Jatim
Oknum polisi Tulungagung terjerat kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Tulungagung. Oknum polisi yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu, diketahui merupakan anggota Polres Tulungagung yang berasal dari Kesatuan Unit Laka Polsek Ngunut. Tersangka berpangkat Arjun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dengan inisial U.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, bermula dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tulungagung. Ketika itu tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Ya memang benar, ada salah satu oknum anggota Polres Tulungagung yang diduga menjadi pengedar narkoba di Tulungagung,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori saat ditemui di ruangannya, Selasa (20/9/2022).
Menurut Iptu Anshori, saat ini proses hukum terhadap oknum polisi yang turut serta menjadi pengedar narkoba masih terus berjalan. Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolsek Tulungagung Kota.
Tindakan ini menjadi bentuk komitmen dari Kapolres Tulungagung dalam memberikan sanksi kepada polisi yang terlibat dalam kasus pidana atau bentuk kejahatan lainnya.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tulungagung Kota,” tandasnya.
Iptu Anshori mengatakan, terkait berkas oknum anggota polisi yang tersandung kasus peredaran narkoba di Tulungagung tersebut, saat ini sudah sampai pada tahap P21 dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
“Proses sudah masuk tahap P21. Terkait dengan sidang etik, akan dilakukan setelah proses hukum pidana selesai dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan bahwa terkait pelimpahan berkas perkara terhadap kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Tulungagung, sudah masuk ke Kejari Tulungagung.
“Iya, kemarin sudah tahap satu atau berkas sudah masuk ke Kejari Tulungagung,” imbuhnya. (Ridwan)
Beranda Polres Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Lakalantas Polsek Ngunut Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung