Beranda Polres Ternyata Karena Dimaki Dan Dilempari, Warga Aceh Jaya Tembak Mati Tetangga Kebunnya

Ternyata Karena Dimaki Dan Dilempari, Warga Aceh Jaya Tembak Mati Tetangga Kebunnya

1
0
Foto: Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, SIK., didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos., SH., M.Si., menunjukkan barang bukti senapan angin milik tersangka yang digunakan menembak korban.

Aceh Jaya, NAD

Diguga tak tahan dimaki dan dilempari batu serta kayu warga Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya ABD (47) menembak mati rekan yang bersebelahan kebunnya Affuadi (34) pada tanggal 9 Juli 2022 lalu. Pelaku menembak korban menggunakan senapan berburu babi.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, SIK., didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, S.Sos , SH., M.Si., mengatakan, senjata jenis senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak Afwandi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, demikian disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Aceh Jaya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Reskrim kini menemui titik terang bahwa, pelaku menembak korban karena dipicu emosi disebabkan korban kerap mecaci maki bahkan melemparinya.

“Alhamdulillah akhirnya kami dapat menguak penyebab pelaku yang berdomisili di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya menembak korban Afwandi yang tak lainwarga se-desanya hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dimana pelaku ABD terbakar emosi lantaran tidak tahan dibuat begitu sehingga, menembak korban Affuadi hingga meninggal dunia.

“Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa ABD menembak lantaran emosi akibat diserang dan dikatai oleh korban dan ikut serta keluarganya,” terang Kapolres.

Pada saat kejadian, tambah Kapolres, pelaku awalnya tidak berniat melakukan penembakan terhadap korban. Namun, lantaran diserang menggunakan batu dan kayu pembakaran, maka membuat pelaku melakukan aksi mematikannya itu.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Ipda Rahmad, S.Sos., SH., M.Si., mengungkapkan, pelaku menembak korban menggunakan senjata angin miliknya. Senjata yang digunakan pelaku sehari-harinya digunakan untuk menembak hama babi yang kerap mengganggu tanaman miliknya di kebun.

“Saat kejadian pelaku awalnya berdiri di depan, karena dilempar dan dicaci maki oleh korban dan keluarga korban, kemudian pelaku naik ke gubuknya mengambil senjata dan menembak korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, jelas Ipda Rahmad, saat menembak memang mengarahkan senjata ke arah korban hingga mengenai dada sebelah kanan. Dan korban pun roboh.

“Kejadian bermula karena cekcok antara pelaku dan korban dikarenakan anjing pelaku meminum air tampungan yang ada ditimba milik korban di gubuk korban,” jelasnya.

“Karena cekcok itulah akhirnya menyebabkan satu orang meninggal dunia karena mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kanan,” kata Rahmad.

Kronologis kejadian dimana pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di kebun ABD di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kejadian tersebut bermula pada saat abang kandung korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di kebun durian milik tersangka ABD.

Cekcok mulut tersebut dikarenakan permasalahan anjing milik tersangka yang sering menjilat timba milik korban di gubuk yang berjarak dengan gubuk tersangka sekitar 30 meter. Tiba-tiba datang korban melempar tersangka dengan kayu dan batu.

Pelemparan tersebut tidak hanya dilakukan oleh korban saja, akan tetapi juga ikut keluarganya. Akibat pelemparan itu, tangan sebelah kiri tersangka terkena lemparan. Kemudian karena tersangka emosi lalu masuk dalam gubuk mengambil senapan angin yang kerap digunakan untuk menembak babi, mengarahkan ke korban dan langsung menembak korban.

Tak lama korban pun jatuh dan terkapar, selanjutnya tersangka pergi ke rumah saksi AD untuk mengobati luka lemparan ditangan kirinya. Tak lama berselang, personil kepolisian pun datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersangka menyerahkan diri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Jaya.

Selanjutnya, Abang kandung korban Amiruddin membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/31/VII/SPK/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 10 Juli 2022. Kemudian Sat Reskrim Polres Aceh Jaya melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke Penyidikan tanggal 10 Juli 2022 dan dilakukan Penyidikan sejak tanggal 10 Juli 2022 sesuai dengan Sprin Sidik nomor: Sp.sidik/20.a/VII/Red.1.7/2022/Reskrim tangga 10 Juli 2022 dan terhadap tersangka ABD ditahan di Polres Aceh Jaya. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here