Beranda Liputan Khusus Ternyata Kuota Solar Untuk Sumbar Memang Dikurangi, Pemprov Ajukan Penambahan

Ternyata Kuota Solar Untuk Sumbar Memang Dikurangi, Pemprov Ajukan Penambahan

53
0

Padang, Sumbar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus menyampaikan, pada tahun 2022 kuota Solar bersubsidi memang mengalami penurunan.

Besarannya, 1.6% dari kuota sebelumnya yang mencapai 424.272 kiloliter (KL) menjadi 417.241 KL. Padahal pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov Sumbar sudah mengajukan kebutuhan Solar sebesar 525.922 KL.

Herry menduga penuruan kuota Solar untuk Sumbar ini sejalan dengan menurunnya kuota JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) Solar secara nasional sebesar 5%.

Sejauh ini, kata dia, Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT Solar tersebut.

Diantaranya, Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran No: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis Solar bersubsidi. Ini merupakan turunan dari SK BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM bersubsidi 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.

“Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan menggunakan Solar bersubsidi,” kata Herry dalam rapat tentang distribusi BBM, Selasa (29/3/2022).

Hal itu, lanjut dia, telah diatur dalam Perpres No. 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM.

Foto: Antrian dumptruck di salah satu SPBU di Sumbar.

“Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, lanjut dia, Gubernur Sumbar juga sudah mengajukan permohonan penambahan kuota Solar ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen, Pemprov Sumbar meminta PT. Pertamina Patra Niaga untuk memenuhi kebutuhan Solar bersubsidi di Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rujika menyatakan, sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi oleh Pemprov Sumbar agar terdistribusi tepat sasaran.

Polda, kata dia, telah menurunkan aparatnya bersama Dinas ESDM, Disperindag serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan, dan siap melakukan penindakan apabila masih terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Sesuai permintaan Bapak Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga, pada rapat di awal Januari lalu, kami Polda Sumbar siap melakukan penindakan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan pengisian BBM. Ini sesuai dengan UU Migas No. 22 tahun 2001, ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ungkap Adib.

Untuk jangka panjang, Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.

“Mengikuti Instruksi Gubernur, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan. Mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM. Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum,” ujar Herry.

Herry menyatakan, Pemprov Sumbar juga telah mengantongi dukungan dari BPH Migas yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan BBM untuk mem-backup penuh pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya hukum dengan menyiapkan saksi ahli dari PPNS Migas. (AAP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here