Beranda Hukum Tersangka Kasus Korupsi Diduga Disiksa Di Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Dengar Jeritan

Tersangka Kasus Korupsi Diduga Disiksa Di Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Dengar Jeritan

11
0
Foto: Tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank Jawa Barat Banten (BJB), Agus Hartono, diduga mengalami penganiayaan di Kejati Jawa Tengah.

Semarang, bhayangkarautama.com

Tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank Jawa Barat Banten (BJB) Agus Hartono diduga mengalami penyiksaan saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Agus Hartono seorang pengusaha mengaku diperas oknum Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar ditangkap saat tiba di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simajuntak mengatakan, pihaknya bersama kliennya tiba di bandara Semarang sekitar pukul 08.30.

Kedatangannya ke Semarang untuk menghadiri panggilan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Panggilan pukul 09.00. Kami tiba di bandara pukul 08.30,” kata dia usai mendampingi Agus Hartono di Kejati Jateng Kamis (22/12/2022) malam.

Namun saat tiba di bandara Semarang dan keluar dari pesawat, kliennya yang awalnya berada di belakangnya tiba-tiba menghilang.

Hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke petugas keamanaan bandara bahwa kliennya hilang diculik.

Foto: Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit BJB,, Agus Hartono.

“Saya tidak ketemu. Akhirnya saya laporan ke Kabareskrim, Jaksa Agung, lapor Jamwas, Jamintel, Polda Jateng. Atas petunjuk Kabareskrim coba abang cek ke Kejati jangan-jangan mereka pelakunya,” jelasnya.

Setibanya di Kejati, dia harus menunggu satu jam lebih untuk bertemu Kajati. Saat menunggu Kajati dirinya mendengar suara jeritan di lorong Kejati.

“Rupanya ketika saya dobrak pintunya sedang terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati bengkak kepalanya, berdarah tangannya, robek kakinya, dan betis,” terangnya.

Dia menduga penyiksaan itu dendam karena tidak dapat uang, kalah praperadilan, dan masih ada praperadilan yang kedua.

Dirinya menilai perlakuan terhadap kliennya sangat arogan dan tidak manusiawi.

“Saya akan menggugat pemerintah mulai Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung agar ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Penegakan hukum harus humanis dan Pancasilais, tidak seperti menggunakan cara-cara seperti ini,” imbuhnya.

Pihaknya tidak diberi kesempatan membuat visum et repertum kliennya. Dirinya tidak diperbolehkan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Namun demikian pihaknya akan melaporkan pidana ke polisi.

“Malam saya akan laporkan. Saya sudah laporkan kejadian melalui whatsapp ke Kabareskrim dan Kapolri. Termasuk Jamintel, Jampidsus, Jamwas. Saya laporkan kejadian ke kantor Polisi di Semarang agar bisa langsung visum. Nanti akan saya tarik laporannya Bareskrim supaya profesional dan tidak mengganggu hubungan antar lembaga,” jelasnya.

Pihaknya pada pemeriksaan itu meminta kepada penyidik untuk menunda melakukan Berkas Acara Pidana (BAP) kliennya dengan alasan ada beberapa praperadilan untuk menguji surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka.

Dirinya mempersilakan melakukan pemeriksaan jika pihak penyidik memenangkan praperadilan.

“Kalau saya yang menang bapak tidak bisa memeriksa saya. Tetapi tetap diborgol dan ditahan. Mereka tidak menghormati praperadilan,” ujarnya.

Ia menyayangkan adanya penculikan kliennya saat tiba di bandara untuk memenuhi panggilan Kejati. Dia menduga penculikan itu terdapat unsur mempermalukan.

“Bahkan kami sebagai advokat akan digeledah. Buat apa ada undang-undang advokat. Kata pimpinannya kami harus digeledah. Berarti ini dendam. Tidak boleh penegakan hukum dengan cara dendam. Saya perkarakan ini,” tegasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here