Beranda Polres Tidak Sampai 6 Jam, Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Di...

Tidak Sampai 6 Jam, Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Di Pakter Tuak Desa Barung Kersap

38
0

Tanah Karo, bhayangkarautama.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bersama Polsek Munthe, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi malam tadi, Rabu (01/2/2023) pukul 20.00 WIB, di Desa Barung Kersap Kec. Munthe, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di pakter tuak Tambal.

Korban penganiayaan tersebut adalah warga Desa Barung Kersap, Susun Sinulingga (50).

Penganiayaan dilakukan oleh pelaku Jeremia Kaban (42), warga Barung Kersap, dimana saat itu korban bersama pelaku sedang minum tuak, dan terjadi perselisihan yang kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara menikam perut korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Munthe AKP J. Malau mengatakan, “Menerima informasi peristiwa penganiayaan yang dialami korban, kami bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelasnya, Kamis (02/2/2023).
Pihaknya juga telah membuat Laporan Polisi dalam model A Nomor : LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dikarenakan kondisi korban yang saat ini masih dirawat di RSU Efarina Berastagi dan keluarga korban belum bisa hadir untuk membuat laporan polisi.

Dari hasil lidik, didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Desa Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Tanah karo. Saat itu juga tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan unit Polsek Munthe yang dipimpin Kapolsek Munthe AKP J. Malau, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga akhirnya dini hari tadi, Kamis(02/2) pukul 02.00 WIB, pelaku Jeremia Kaban berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri di perladangan Desa Ujung Sampun, Kec. Dolat Rakyat.

“Saat ini Jeremia Kaban sudah kita amankan di Mapolsek Munthe dalam proses lidik dan sidik,” jelas AKP J. Malau.

Dalam proses sidik turut juga diamankan barang bukti dari korban berupa 1 (satu) buah baju kaos warna hitam berbercak darah dan 1 (satu) buah kaos dalam berbercak darah.

“Pelaku Jeremia Pinem dikenakan sanksi pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek AKP J. Malau. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here