Diduga menjarah asset PT. Koba Tin, 3 (tiga) orang diamankan Kepolisian Resort (Polres) Bangka Tengah (Bateng).
Bangka Tengah, Babel | “Benar, semalam Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 23.30 Wib hingga Senin (13/01/2020) pukul 01.00 Wib, kami dari Polres Bateng melaksanakan pengamanan terhadap aktifitas masyarakat yang melakukan penjarahan di area Eks Smelter PT. Koba Tin,” kata Kabag Ops, Kompol Andi Purwanto seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo, Senin (13/01/2020) di ruang kerjanya.
Saat pihaknya mendatangi lokasi penjarahan tersebut, puluhan masyarakat kocar-kacir keluar dari area eks smelter PT. Koba Tin. Dari puluhan orang berhasil kabur, sebanyak tiga orang diantaranya berhasil diamankan Polres Bateng.
“Selain mereka bertiga, pihak Polres Bateng juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 46 karung berisikan pasir timah dan 12 kendaraan sepeda motor milik warga,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Kompol Andi bahwa ketiga orang yang diamankan tersebut mengaku hanya nongkrong tidak melakukan penjarahan. Apapun alasannya, saat ini pihak Polres Bateng tetap mengamankan sementara hingga tuntas pemeriksaan yang dilakukan Anggota Satreskrim Polres Bateng.
“Sementara kami amankan dulu, kami dalami lagi, baru bisa ditetapkan tersangka atau tidaknya. Kami periksa dulu saksi mata, lalu mencari bukti yang cukup. Selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan, nanti kita rilis kembali,” ulasnya.
Pada kesempatan ini, Kompol Andi tegas menghimbau masyarakat jangan lagi coba-coba melakukan penjarahan terhadap asset eks PT.Koba Tin.
Sebelumnya, Kapolres Bateng bersama Bupati Bateng dan Wakil Bupati Bateng telah melakukan himbauan untuk tidak melakukan penjarahan.
“Dimata hukum semua yang melanggar hukum tetap di proses. Siapa saja, termasuk anggota Polri di mata hukum juga sama tidak ada pembedaan,” pungkasnya.
Reporter : Syamsul Bahri