Beranda Polres Tindak Pidana Kejahatan Di Awal Tahun 2022, Polres Karimun Amankan 9 Orang...

Tindak Pidana Kejahatan Di Awal Tahun 2022, Polres Karimun Amankan 9 Orang Tersangka

4
0

Karimun, Kepri

Mengawali tahun 2022, Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan 9 (sembilan) pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Karimun.

Menurut Kapolres Karimun melalui Kasatreskrim Polres Karimun AKP. AD Riyandi, S.IP., MH., didampingi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung, Rabu (19/1/2022) di Rupatama Polres Karimun, pihaknya mengamankan pelaku kejahatan selama Januari ini berjumlah 9 orang dengan identitas sebagai berikut :
-BD; yang tinggal di Kp. Sukajaya RT/ RW : 003/004 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.

-RA yang tinggal di Jl. Teluk Air RT / RW :005 002 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kabupaten Karimun bersamaan dengan NR; yang beralamat di Jl. Kampung Melayu RT / RW : 001/003 Kel. Teluk Air Kab. Karimun.

-AG,Pelaku pencurian dengan kekerasan yang beralamat di Sei. Lakam RT/RW : 003/004 Kel. Sungai Lakam Barat Kec.Karimun Kab. Karimun.

Pelaku Pertolongan jahat (penadah), RE (37) warga Jl. Sungai Lakam RT/ RW: 002/ 003 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun,Kabupaten Karimun dan SS (34) yang tinggal di Ranggam RT /RW : 001/001 Kel. Tebing Kec. Tebing Kabupaten Karimun.

Pelaku Pencurian: FA (19) warga JL Teluk Air Rt. 002 Rw. 001 Kel. Teluk Air, Kec. Karimun, Kab. Karimun (Sesuai KK), Sidorejo Gg. BTN Rt. 001 Rw. 002 Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kab. Karimun (Alamat Sekarang dan: AF (19) Tebing Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun (Sesuai KTP), Perumahan Sinar Indah I Blok A No. 12B Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun.

Pelaku pertolongan jahat (penadah), MA (20) warga KP. Tengah barat I Rt./Rw:002/001 Kel. Pangke Barat, Kec. Meral Barat, Kab. Karimun (Sesuai KTP), Teluk Uma Rt/ Rw:002/007 Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun (Alamat Sementara).

MODUS OPERANDI :
Tersangka Beni Ditus Manik Ojan Ad Jemy melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan tidak tertutup, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban yaitu 3 (tiga) unit handphone yang terletak di dalam kamar pada saat korban dalam keadaan tidur.

Sementara Tersangka sdr Risky Alparizi Als Risky Bin Arman dan anak yang berkonflik dengan hukum Novrikal Ramasyah Putra Als Rama Bin Jumaidi melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan cara masuk ke area sekolah melompati pagar tembok sekolah dan mencongkel jendela ruangan sekolah serta merusak pintu ruangan kepala sekolah dengan alat berupa obeng untuk dapat mengambil 3 (unit) laptop yang tersimpan di ruangan kepala sekolah.

Tersangka Agustiwadi Bin Mustafa (Alm) mengendarai sepeda motor, saat tersangka melintas di Jalan Bakti depan sekolah Mahabodhi, tersangka melihat di depan tersangka ada korban sendirian yang sedang mengendarai sepeda motor jenis matic, tiba – tiba di jalan tersebut ada jalan yang tidak rata bekas tempelan aspal, tersangka mengerem (memperlambat laju kendaraan tersangka) dan mendekat memepet kearah samping kanan korban, tersangka langsung menarik tas sandang yang berada dilengan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka hingga tali tas milik korban putus, setelah tas sandang milik korban berhasil tersangka rampas, tersangka langsung melarikan diri melajukan kendaraan tersangka ke Sungai Lakam.

Tersangka Agustiwadi Bin Mustafa (Alm) meminta bantuan tersangka Syafruddin untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A32 warna putih, dengan nomor imei1 352160551440916 imei2 352320961440910 Sdr Agustiwadi meletak harga jual terima bersih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira jam 10.00 Wib di depan rumah tersangka Rudi di Jl. Sungai Lakam RT 002 RW 006 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun, Kab. Karimun tersangka Syafruddin menawarkan kepada tersangka Rudi handphone tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun tersangka Rudi menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akhirnya tersangka Syafruddin setuju dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uangnya langsung tersangka Rudi bayar kepada Sdra Syafruddin.

Tersangka Sdr. Fauzan Abdal Habid dan tersangka Ahmad Fauzi melihat jalanan sudah sepi, lalu setelah dekat sepeda motor korban yaitu merk Yamaha Jupiter Z warna perak, tersangka Sdr. Fauzan Abdal Habid memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu tersangka Ahmad Fauzi turun dan langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan tersangka Ahmad Fauzi, lalu tersangka Ahmad Fauzi mendorong motor tersebut ke jalan aspal, setelah di jalan aspal, lalu tersangka Fauzan Abdal Habid mendorong ( Menyondol ) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z BP 4019 KD dengan memakai kaki kanan Sdr. Fauzan Abdal Habid menggunakan sepeda motor merk Yamaha Soul GT yang tersangka bawa.

Tersangka Mohamad Ariffudin melakukan transaksi dengan Sdr. Ahmad Fauzi yaitu barter sepeda motor Suzuki Satria FU tersangka Mohamad Ariffudin dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Perak, dan pada saat transaksi tersebut Tersangka Mohamad Ariffudin mengatakan kepada sdr. Ahmad Fauzi bahwa sepeda motor tersebut tidak bisa dipakai untuk harian karena sepeda motor tersebut sudah di modifikasi menjadi motor balap, dan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Perak tersebut pada saat tersangka Mohamad Ariffudin terima, sepeda motor tersebut tidak terpasang plat nomor depan dan belakang, dan sudah trondol atau dipreteli yaitu Kap kap nya sudah tidak ada, kuncinya sudah tidak ada, yang mana sepeda motor tersebut untuk menghidup dan mematikannya dengan cara menyambung dan melepaskan kabel yang ada dibawah stang sepeda motor, dan sewaktu tersangka Mohamad Ariffudin beli ada diberikan 1 lembar STNK, walaupun tersangka Mohamad Ariffudin melihat sepeda motor yang sudah dipreteli tersebut tersangka Mohamad Ariffudin tidak bertanya apa-apa, namun sewaktu transaksi sepeda motor tersebut tersangka Mohamad Ariffudin hanya menanyakan apakah aman atau tidak sepeda motor tersebut, dan sdr. Fauzi mengatakan aman.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib di KP. Suka Jaya Meral RT.003/RW.004 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun pada saat korban dan Saksi sedang tidur di kamar kemudian saat terbangun handphone milik Pelapor telah hilang yang diletak disamping kiri pelapor. Adapun hand phone yang tersebut yaitu 1(satu) unit Handphone Merk Realme X Warna Putih dengan imei1: 868363040306576 imei2: 868363040306568, 1 (satu) unit handphone merk Poco X3 Warna Biru dengan imei 1 : 867809054471020 imei2 : 867809054471038, serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Edge warna hitam, yang mana pada saat Pelapor sedang tidur tidak mengkunci pintu depan rumah.

Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 07.00 Wib Pelapor diberitahu oleh sdr. Bujang selaku penjaga sekolah SD Negeri 003 Karimun bahwa pintu ruangan guru dan jendela kantin sudah terbuka atau dirusak, selanjutnya sekira pukul 07.15 wib pelapor pergi ke sekolah untuk melihat dan mengecek barang-barang yang hilang. Diketahui barang-barang hilang 1 (satu) Unit Laptop merk Asus Core i7 Vivo Book A413EP-VIPS751 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Note Book Warna Kuning Model X455L Nomor Seri EANOWU355874437, 1 (satu) Unit Laptop Merk Dell Chromebook 3100 Model P29T Nomor Seri 2189764803, 1 (satu) Unit Hardisk Merk Toshiba warna Hitam, 1 (satu) Unit Mouse merk Logitech Warna Hitam, 1 (satu) Unit Mouse merk Philips warna Silver, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg Hijau.

Kronologis pencurian dengan kekerasan.
Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 15.40 wib pelapor ingin pulang kerumah kediaman pelapor dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di depan sekolah Maha Bodhi pelapor di serempet seorang laki-laki tidak di kenal dengan mengendarai sepeda Motor Vario warna Putih, kemudian tas yang pelapor bawa di rampas oleh terlapor dan di bawa lari. Adapun barang-barang yang ada di dalam Tas Pelapor sebagai berikut : Uang Rupiah Rp 332.000, 1. Unit Handphone Samsung A.32 Warna Putih Nomor Handphone 08127575573 : Imei 1 :352160551440916 IMEI 2 :352320961440910 2. STNK, KTP, SIM C, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.932.000,-

Koronologis Pertolongan jahat.
Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira jam 10.00 Wib di depan rumah tersangka Rudi Efendi di Jl. Sungai Lakam RT 002 RW 006 Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun, Kab. Karimun, tersangka Rudi Efendi membeli 1 (satu) unit handphone Samsung type A32 warna putih, nomor Imei 1 352160551440916 dari tersangka Syafruddin seharga Rp 1.000.000. Handphone yang dibeli tersebut merupakan Handphone hasil curian yang dilakukan oleh sdr Agustiwadi.

Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib sdr. Ang A SA pulang dan memarkirkan sepeda motor miliknya di teras ruko miliknya yang dihuni oleh pelapor bersama anak dan suami. Kemudian pada hari jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib sdr. Ang A SA menyampaikan kepada pelapor (menantunya) bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter warna perak / silver miliknya sudah tidak ada lagi/hilang di teras ruko yang dihuninya. Adapun jenis sepeda motor milik pelapor yang hilang adalah Yamaha Jupiter z BP 4019 KD warna perak/silver hitam dengan nomor mesin : MH330COO18J048858 dan dengan nomor rangka 39C-048863 tahun pembuatan 2008, dengan posisi STNK di dalam jok sepeda motor yang hilang tersebut. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah)

WAKTU DAN LOKASI PENANGKAPAN:
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint–Kap/3/I/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan a.n. Beni Ditus Manik Ojan Ad Jemy di rumah tersangka di Kp. Sukajaya RT 003 RW 004 Kel. Sungai Pasir, Kec. Meral, Kab. Karimun.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint–Kap/4/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan a.n. Risky Alparizi Als Risky Bin Arman di Jl. Teluk Air RT 005 RW 002 Kel. Teluk Air, Kec. Karimun, Kab. Karimun.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint–Kap/5/I/2022/Reskrim, tanggal 15 Januari 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan a.n. Novrikal Ramasyah Putra Als Rama Bin Jumaidi di Jl. Teluk Air RT 005 RW 002 Kel. Teluk Air, Kec. Karimun, Kab. Karimun.

Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Penginapan Harmoni Pasar Malam Kel. Tg. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Agustiwadi Bin Mustafa (Alm) dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas barang milik korban.

Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di PT. MOS Desa Pangke, Kec. Meral Barat telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rudi Efendi S. Bin Syafi’i dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan).

Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Syafruddin Als Sap Als Petti Bin Doari (Alm) dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan).

Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira sekira pukul 19.30 Wib di Sidorejo Rt. 001 Rw. 002 Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kab. Karimun telah berhasil dilakukan Penangkapan terhadap tersangka kedua Fauzan Afdhal Abid dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka pertama Ahmad Fauzi, dimana tersangka pertama tersebut mengajak tersangka Fauzan Afdhal Abid untuk melakukan pencurian Sepeda Motor secara bersama-sama.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Perumahan Sinar Indah I Blok A No. 12B Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun, telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama Ahmad Fauzi, dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian Sepeda Motor dengan cara mengajak tersangka kedua Fauzan Afdhal Abid untuk melakukan pencurian secara bersama-sama.

Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira sekira pukul 12.00 Wib di Teluk Uma Rt. 002 Rw. 007 Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun, telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mohamad Ariffudin, dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan penadahan dengan cara barter dengan barang curian yang dilakukan oleh tersangka Fauzan Afdhal Abid dan Ahmad Fauzi pada tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 10.00 Wib, di Jl A. Yani no 14 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Meral Kota, Kec. Meral, Kab. Karimun.

TINDAK PIDANA DAN PASAL YANG DISANGKAKAN:
-Untuk tersangka Sdr Beni Ditus Manik Ojan Ad Jemy diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan tersangka Risky Alparizi Als Risky Bin Arman dan anak yang berkonflik dengan hukum a.n. Novrikal Ramasyah Putra Als Rama Bin Jumaidi, diduga melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana diatur dan dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

-Untuk tersangka Agustiwadi Bin Mustafa (Alm) diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan kekerasan“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana di ancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun.

-Untuk tersangka Rudi Efendi S. Bin Syafi’i dan Syafruddin Als Sap Als Petti Bin Doari (Alm) diduga melakukan Tindak Pidana “Pertolongan Jahat (Penadah)“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 K.U.H.Pidana di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

-Untuk tersangka Sdr. Fauzan Abdal Habid dan tersangka Ahmad Fauzi diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 K.U.H.Pidana di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

-Untuk tersangka Mohamad Ariffudin diduga melakukan Tindak Pidana “Pertolongan jahat (penadah)“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 K.U.H.Pidana di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

AD. Rayandi menghimbau, kiranya masyarakat agar lebih berhati-hati di rumah, tutuplah pintu sewaktu beristirahat siang agar para pencuri tidak gampang melakukan aksinya. Ingatlah, pelaku pencurian melakukan aksinya karena ada kesempatan.

Dan bagi warga yang mau memarkirkan motor, parkirlah dengan benar, gunakan kunci setang agar para pelaku pencuri motor tidak gampang melakukan aksinya disaat di parkiran. “Tentu para pelaku akan lebih sulit beraksi kalau kita sudah benar parkir dan melakukan kunci setang agar para pelaku pencuri motor tidak gampang melakukan aksinya disaat diparkiran,” pungkasnya mengakhiri. (Ariyanto N.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here