Beranda Daerah Verdianus: Jika Pasal 29 Tentang Pemilihan Khusus Dipakai, Ini Pelecehan Terhadap Hak...

Verdianus: Jika Pasal 29 Tentang Pemilihan Khusus Dipakai, Ini Pelecehan Terhadap Hak Anggota Majelis Sinode

20
0

Morotai, Malut

Persidangan Sinode Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) semakin panas. Hal ini nampak pada pembahasan Panitia Ad hoc terkait dengan peraturan teknis Sinode Pasal 29 tentang Pemilihan Khusus dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa:

1-.Pemilihan Khusus dapat dilaksanakan dengan cara aklamasi dan atau musyawarah untuk mufakat jika calon hanya satu (1) orang atau satu orang calon yang dipilih oleh wilayah 50% ditambah satu maka calon tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.
2-.Pemilihan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam pleno paripurna peserta sidang yang memiliki hak suara.

Pasal ini mendapat penolakan dari beberapa pendeta yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri sebagai Ketua Sinode GMIH periode 2022-2027. Pdt. Verdianus Goeslaw, M.Teol., (Sekum Sinodeh GMIH) yang siap melawan petahana pada pemilihan Ketum Sinode GMIH.

Verdianus yang juga sebagai Sekertaris Umum Sinode bilang, Pasal-29 ini merupakan pasal karet yang sudah harus direvisi pada persidangan di Morotai saat ini, karena pasal ini adalah produk dari Sidang Sinode Buli pada lima tahun lalu. Karena dengan diberlakukan pasal-29 ini, maka terjadi sebuah perlecehan terhadap hak anggota majelis Sinode.

Jika pasal ini digunakan maka hanya ada 48 kordinator wilayah (korwil) yang menetapkan seorang ketua Sinode .

“Dengan sendirinya proses demokrasi sudah tidak lagi jalan dalam pemilihan ketua Sinode GMIH saat ini karena 451 jemaat sebagai peserta yang hadir tidak lagi memilih, padahal merekalah yang mempunyai hak veto dalam persidangan ini,” ungkap Verdy. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here