Jakarta
Commission on Narcotic Drugs (CND) kembali menggelar pertemuan Internasional dalam rangka Thematic Sessions on the Implementation of all International Drug Policy Commitments yang digelar mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2021.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari The Ministerial Declaration 2019 yang diadopsi pada pertemuan CND ke-62 terkait penguatan aksi di level nasional, regional dan internasional guna percepatan implementasi komitmen bersama dalam mengatasi dan melawan masalah narkotika di dunia. Pertemuan ini diikuti sebanyak 53 negara anggota Commision On Narcotic Drugs yang terdiri dari negara-negara observer, berbagai oganisasi internasional dan NGO.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah Indonesia mengikuti pertemuan tersebut secara daring dari Hotel Aston Lake Sentul didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Deputi bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI, Drs. Puji Sarwono menyampaikan, pada Thematic Sessions CND kali ini terdapat tiga tema yang akan dibahas. Hari pertama CND Thematic Sessions membahas mengenai Increasing Links Between Drug Trafficking, Corruption and Other Forms of Organized Crime, Including Trafficking in Persons, Trafficking in Firearms, Cybercrime and Money-Laundering and, in some cases, Terrorism, Including Money-Laundering in Connection with The Financing of Terrorism, are Observed.
Selanjutnya pada hari kedua, tema yang diangkat adalah The Value of Confiscated Proceeds of Crime Related to Money Laundering Arising from Drug Trafficking at The Global Level Remains Low yang dibahas pada hari kedua dan hari ketiga yaitu The criminal misuse of information and communications technologies for illicit drug-related activities is increasing.
“Indonesia terpilih untuk menjadi panelis pada isu tematik dua dan isu tematik tiga mewakili Asia Pasifik,” ujar Deputi Hukum dan Kerjasama saat diwawancarai di sela-sela acara. (red)
Beranda Liputan Khusus Wakili Asia Pasifik, BNN RI Jadi Panelis Dalam Thematict Sessions Commission On...