Tobelo, Halut
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, SH., bakal melayangkan gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat, dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, H Teuku Riefky Harsyah, BSC., MT., dan Lazarus Simon Ishak, ke Pengadilan Negeri Jakarta atas perkara perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Kata Yulius, kepada Bhayangkara Utama melalui sambungan seluler (HP), apa yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada Lazarus Simon Ishak, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut Yulius, kehadirannya di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai (AD/ART) Partai Demokrat.
“Oleh karena apa yang dilakukan oleh DPP merupakan perbuatan melawan hukum, maka saya bakal menggugat DPP Demokrat dibawah komando AHY. Saya sudah memberi kuasa kepada Dr. Hendra Karianga, SH., MH., Kasman Ely, SH., dan Sudin Dero SH.
“Rencananya pada Rabu (10/03/2021), tim kuasa hukum saya akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta. Sekali lagi, saya tidak main-main terkait dangan permasalahan ini,” cetus Yulius. (Roby Pangemanan)