Ciamis,Bhayangkarautama.Com- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait Kabupaten Ciamis menggelar operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di wilayah hukum Polres Ciamis. Operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Operasi hari ini sebanyak 81 personel gabungan terdiri, 34 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 7 personel Kodim 0613/Ciamis, 12 personel Satpol PP Kabupaten Ciamis, 10 personel Dishub, dan 15 personel BPBD. Ini kita bagi tiga tim untuk menyisir pelanggar protokol kesehatan diwilayah pusat kota Ciamis,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol Rendy Setia Permana, S.I.K., SH., M.M., didampingi Danramil 1301/Ciamis Mayor Arh Wilde saat memimpin Apel Persiapan penegakan disiplin di Pendopo Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (30 September 2020).
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, adapun sasaran dari operasi yustisi penegakan disiplin merupakan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Ciamis yang tidak menggunakan masker. Baik pengguna jalan, pengendaran roda 2 maupun roda 4.
“Hari ini sebanyak 15 orang terjaring petugas gabungan mereka diberikan teguran lisan. Selain itu kami juga membagikan 50 masker gratis kepada pengguna jalan,” katanya.
Kompol Rendy berharap dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Ini semua dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Operasi kali ini dilakukan dengan sistem stasioner dan mobile. Dimana untuk staioner dilakukan di area sekitar Alun Alun Ciamis sedangkan mobile dengan patroli berkeliling menggunakan kendaraan roda 4.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i